Gambar dari kiri: Christian Bagoes Prasetyo, S.H, M.Kn, CLA dan Kanit Polsek Blora Kota
Kasus penipuan besar yang melibatkan pengusaha kayu berinisial H dari Sale, Rembang, kini menjadi fokus perhatian hukum dan kepolisian. Christian Bagus Prasetyo, SH, M.KN., CLA, selaku kuasa hukum K, korban penipuan yang mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar, berkoordinasi intensif dengan Polsek Blora Kota untuk menangani kasus ini.
K, yang menjadi korban dalam kasus ini, melaporkan bahwa ia tertipu dalam transaksi pembelian kayu yang melibatkan pengusaha berinisial H yang diduga dibantu oleh G. Penipuan ini diduga melibatkan sejumlah besar uang dan telah merugikan K dengan total nominal yang mencapai Rp1,5 miliar.
Christian Bagus Prasetyo, SH, M.KN., CLA yang mewakili K, menyatakan bahwa pihaknya bersama Polsek Blora Kota sedang melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap fakta-fakta di balik kasus ini. “Kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian guna memastikan bahwa kasus ini terpecahkan dengan tuntas. Kami juga tengah memeriksa dugaan keterlibatan Divisi Jateng Kayu Perhutani dalam kasus ini,” ujar Prasetyo.
Divisi Jateng Kayu Perhutani, yang dikenal sebagai lembaga yang mengelola kayu dan hutan di Jawa Tengah, belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus penipuan ini. Investigasi terus berlanjut untuk menentukan apakah ada hubungan antara divisi tersebut dan kasus yang sedang ditangani.
Kapolsek Blora Kota menyatakan bahwa pihaknya telah memulai serangkaian langkah investigasi, termasuk pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi yang relevan.
Tindakan yang diduga dilakukan oleh pengusaha berinisial H dapat dikenakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam kasus ini, pengusaha berinisial H dapat diancam dengan ancaman pidana Penipuan dan Penggelapan tergantung pada hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang ditemukan. Ancaman hukuman ini mencerminkan seriusnya pelanggaran yang dilakukan dan potensi dampaknya bagi korban.
K berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan segera dan keadilan dapat ditegakkan. “Saya hanya ingin agar kasus ini diusut tuntas dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban,” ujar K.
Kuasa Hukum K, Christian Bagoes Prasetyo, SH, M.KN., CLA, menyatakan bahwa kasus ini mengungkapkan pentingnya waspada dalam transaksi bisnis, “Kasus ini juga menyoroti pentingnya kewaspadaan dan transparansi dalam transaksi bisnis, terutama yang melibatkan jumlah uang yang besar. Dengan adanya koordinasi antara kuasa hukum dan pihak kepolisian, diharapkan kasus ini dapat segera mendapatkan penyelesaian yang adil” Ujar Prasetyo.
Pihak-pihak terkait akan terus memberikan informasi terkini mengenai perkembangan kasus ini. Diharapkan, proses hukum yang berlangsung dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
[Indriyani Nur Aisiah/GetJateng.com]
Semoga K segera mendapat keadilan,,,
semoga K segera mendapatkan keadilan
Pasal yang berkaitan dengan penipuan dan penggelapan di tulis…pasal no berapa dan KUHP no brp?dan di jelas kan
Terima Kasih Komentarnya, penipuan diancam dengaan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun hukuman penjara dan Penggelapan diancam dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman mencapai 5 ahun penjara, tergantung pada pennyelidikan dan bukti bukti yang ditemukan