
BLORA – Bayangkan anda meminjam uang dari teman dengan harapan besar, tapi saat waktu yang ditentukan tiba? Kamu menghilang tanpa jejak! Ini bukan sekadar soal “malu”, tetapi pengadilan menyeretmu dengan risiko hukuman serius.
Pasal 1754 KUHPerdata mengatur peminjaman uang: pemberi pinjaman memberikan barang (uang), dan penerima mengembalikannya sesuai jumlah dan kondisi. Jika tidak dapat mengembalikan uangnya, itu disebut wanprestasi. Langkah pertama yang dapat dilakukan, kirim surat somasi terlebih dahulu, lalu gugat secara perdata di Pengadilan Negeri untuk meminta pengembalian utang pokok ditambah bunga keterlambatan.
Tidak semua situasi tidak bayar utang langsung mengirim orang ke penjara—UU HAM No. 39/1999 Pasal 19 ayat (2) melindungi individu dari hukuman akibat ketidakmampuan membayar. Namun, niat buruk sejak awal menjerat pelaku pidana! Contohnya, Pasal 492KUHP (penipuan) menghukum siapa saja yang menggunakan tipu daya atau kebohongan untuk mendapatkan pinjaman, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. Atau Pasal 486 KUHP (penggelapan) mengenakan sanksi serupa. Yurisprudensi MA No. 4/Yur/Pid/2018 menegaskan bahwa pengadilan mensyaratkan bukti niat jahat!
Jika anda menghadapi kesulitan, bicaralah secara terbuka daripada menghindar. Pengadilan menyita aset anda dan polisi mengirim anda ke penjara—hukum itu serius! Oleh karena itu, pikirkan matang-matang sebelum mengambil pinjaman atau lunasi tepat waktu!