Blora, 10 Oktober 2025 – Kasus penipuan online kembali marak terjadi di Indonesia. Kali ini, seorang warga Jakarta berinisial RA mengalami kerugian hingga Rp 250 juta setelah tertipu oleh oknum yang mengaku sebagai pegawai bank. Pelaku menghubungi korban melalui telepon dan mengarahkan korban untuk memberikan data pribadi serta kode OTP.
Setelah memberikan informasi tersebut, rekening korban langsung terkuras dalam hitungan menit. Korban telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun dana yang telah hilang belum dapat dikembalikan.
Kasus seperti ini bukan yang pertama kali terjadi. Sepanjang tahun 2025, Polri mencatat lebih dari 12.000 kasus penipuan siber dengan kerugian mencapai triliunan rupiah.
Penjelasan Hukum:
Penipuan online termasuk ke dalam tindak pidana yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
- Pasal 378 KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, dihukum karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
- Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik):
- Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016:
Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
- Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016: