GET MEDIA, 9 JANUARI 2026. Isu politik dan hukum terkini yang disoroti Get Media.com menempatkan perdebatan seputar pilkada serta reformasi lembaga penegak hukum sebagai perhatian utama. Dinamika tersebut mencerminkan tarik-ulur kepentingan antara prinsip demokrasi, kebutuhan stabilitas, dan tuntutan akuntabilitas kekuasaan di Indonesia.
Dalam ranah hukum, Komisi III DPR menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah kendali presiden. Penegasan ini sekaligus mempertahankan kewenangan presiden dalam mengangkat Kapolri dengan persetujuan DPR, yang dinilai sebagai amanat reformasi dan landasan konstitusional yang hingga kini masih bersifat final.
Sementara di bidang politik, hasil survei opini publik menunjukkan mayoritas masyarakat masih mendukung pelaksanaan pilkada secara langsung. Temuan ini memunculkan respons beragam dari partai politik, mulai dari sikap terbuka Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hingga pembelaan Partai Golkar terhadap wacana pilkada melalui DPRD. Perbedaan pandangan tersebut menegaskan ketegangan antara partisipasi rakyat dan efektivitas sistem pemerintahan, sekaligus mencerminkan rendahnya kepercayaan publik terhadap desain politik masa lalu yang pernah diterapkan secara nasional.
Di tengah perdebatan tersebut, Muhammadiyah mengingatkan agar setiap perubahan dalam sistem demokrasi dilakukan berdasarkan kajian yang komprehensif, bukan reaksi spontan. Pendekatan demikian dinilai penting agar reformasi hukum benar-benar menyentuh persoalan mendasar serta menjaga konsistensi sistem ketatanegaraan Indonesia dalam jangka panjang.
Berikut lima isu politik-hukum yang mencuat belakangan ini:
1. Wacana Reformasi Mahkamah Konstitusi
Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath melontarkan gagasan perlunya pembenahan Mahkamah Konstitusi (MK) saat Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Penegakan Hukum di kompleks parlemen, Kamis (8/1/2026). Dalam forum tersebut, Komisi III mendengarkan pemaparan ahli hukum Muhammad Rullyandi yang mengulas persoalan Polri dan Kejaksaan, sekaligus menyinggung MK yang dinilai kerap memicu polemik nasional.
Rullyandi menyoroti proses pelantikan Ketua MK Suhartoyo serta sejumlah putusan yang dianggap menyimpang dan melampaui kewenangan konstitusional MK. Ia menegaskan bahwa perubahan UUD 1945 merupakan kewenangan DPR, sembari menilai sejumlah putusan belakangan tidak lagi sejalan dengan prinsip dasar konstitusi negara.
2. Polri Tetap Berada di Bawah Presiden
Komisi III DPR menegaskan kembali posisi Polri yang berada di bawah presiden sebagai hasil kesimpulan Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan. Rano Alfath menyatakan, ketentuan tersebut merupakan amanat reformasi yang tidak dapat diubah karena berfungsi menjaga konsistensi sistem ketatanegaraan.
Selain itu, DPR menegaskan bahwa kewenangan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri tetap berada pada presiden dengan persetujuan DPR, sebagaimana diatur dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.
3. Sikap Terbuka PKB terhadap Mekanisme Pilkada
PKB menanggapi hasil survei LSI Denny JA yang menunjukkan mayoritas publik lebih memilih pilkada langsung dibandingkan melalui DPRD. Ketua DPP PKB Daniel Johan menyebut hasil survei tersebut sebagai bagian dari dinamika wajar dalam diskursus publik mengenai desain pilkada yang paling sesuai bagi Indonesia.
PKB, menurut Daniel, membuka ruang dialog terhadap berbagai pandangan dan mendorong kajian mendalam dengan melibatkan partisipasi masyarakat sebelum diambil keputusan politik. Ia menegaskan bahwa pembahasan pilkada harus diarahkan untuk memperkuat demokrasi, menghasilkan pemimpin berkualitas, serta memastikan kebijakan berpihak pada kepentingan rakyat.
4. Golkar Bela Konsep Pilkada oleh DPRD
Partai Golkar menilai penolakan publik terhadap pilkada melalui DPRD dipicu oleh persepsi keliru yang mengaitkannya dengan praktik Orde Baru. Sekretaris Jenderal Golkar Sarmuji mengatakan, masyarakat masih membayangkan model lama yang minim partisipasi.
Menurutnya, konsep pilkada DPRD yang diusulkan Golkar tetap menjamin keterlibatan publik melalui proses penjaringan dan seleksi kandidat yang transparan serta akuntabel.
5. Muhammadiyah Minta Kajian Mendalam atas Pilkada Tak Langsung
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir meminta agar wacana perubahan sistem pilkada tidak langsung dikaji secara objektif, mendalam, dan tidak tergesa-gesa karena berdampak besar pada fondasi demokrasi nasional.
Haedar menilai kebijakan struktural tidak boleh lahir sebagai respons sesaat terhadap persoalan tertentu. Menurutnya, kecenderungan mencari solusi instan juga terlihat dalam wacana reformasi Polri, yang kerap tidak menyentuh akar persoalan utama