BLORA – Momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menjadi ajang krusial bagi penguatan sinergi antara praktisi hukum dan insan pers di Kabupaten Blora. Dalam acara Sarasehan HPN 2026 yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora pada Rabu (04/02/2026), hadir Dr. Christian Bagoes Prasetyo, S.H., M.Kn., CLA, CCD. bersama narasumber utama, Mohammad Jazuli yang merupakan Anggota Dewan Pers. Forum ini mengangkat tema strategis “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”, dengan fokus khusus pada kontribusi jurnalis dalam menangkal disinformasi terhadap program-program strategis Presiden.

Dalam diskusi tersebut, terungkap poin krusial mengenai disparitas perlindungan hukum antara media arus utama dengan media sosial. Mohammad Jazuli menegaskan bahwa media non-sosial seperti media siber, televisi, dan live streaming yang memiliki afiliasi resmi—seperti Kabar Blora.com—tetap berada di bawah naungan perlindungan Undang-Undang Pers. Selain itu, beliau menekankan bahwa media arus utama memiliki kedudukan yang sama dengan media mainstream, namun sangat berbeda dengan media sosial (citizen journalism). Diferensiasi ini sangat penting dipahami karena implikasi hukum dan tata cara penanganan sengketa di antara keduanya memiliki prosedur yang jauh berbeda.

Menanggapi isu perkembangan teknologi, forum ini turut membedah potensi Artificial Intelligence (AI) dalam menggeser peran wartawan. Meskipun demikian, disepakati bahwa AI hanya mampu menggantikan sebagian peran teknis namun tidak akan pernah bisa menggantikan aspek rasa dan inteligensi manusiawi yang menjadi kodrat jurnalistik. Sebagai contoh, AI tidak akan mampu menjawab pertanyaan mendalam mengenai rasa nasionalisme warga di perbatasan Indonesia-Malaysia. Hal ini membuktikan bahwa produk jurnalistik sejati membutuhkan kehadiran fisik dan empati jurnalis di lapangan yang tidak dapat diwakilkan oleh algoritma mesin mana pun.

Lebih lanjut, pembahasan juga menyentuh aspek integritas profesi yang bersifat mutlak. Secara tegas dinyatakan bahwa seorang Advokat tidak dapat merangkap jabatan sebagai jurnalis. Larangan ini bersifat final karena kedua profesi tersebut memiliki garis koordinasi dan benturan kepentingan yang tidak dapat disatukan. Penegasan ini menjadi pengingat penting bagi para praktisi hukum agar tetap menjaga profesionalisme dan marwah profesi masing-masing dalam koridor etika yang berlaku.

Pada akhirnya, acara ini ditutup dengan kesepahaman bahwa pers yang sehat adalah pilar utama dalam menjaga stabilitas informasi nasional. CBP Legal Service pun terus berkomitmen mendukung terciptanya ekosistem hukum yang mampu melindungi karya jurnalistik yang akuntabel dan berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *