GET MEDIA, 24 Januari 2026, Upaya penguatan perlindungan bagi jurnalis kembali ditegaskan melalui langkah konkret. Dewan Pers bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai komitmen bersama untuk meningkatkan keselamatan insan pers sekaligus menjaga keberlangsungan kebebasan pers di Indonesia, Jumat (23/01/2026).

Penandatanganan kesepakatan itu digelar di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Senin (19/1). Kerja sama ini difokuskan pada penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis serta upaya pencegahan intimidasi, teror, dan kriminalisasi terhadap pekerja media yang masih kerap terjadi di lapangan. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga agar setiap kasus kekerasan terhadap pers dapat ditangani secara komprehensif dan adil.

“Kerja sama dengan kepolisian dan Komnas HAM menjadi krusial agar penanganan kasus kekerasan terhadap pers bisa dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan,” ujar Komaruddin dalam siaran pers, Selasa (20/01).

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini tantangan dalam praktik kebebasan pers masih cukup serius, mulai dari intimidasi, teror, hingga kekerasan fisik. Meski beberapa kasus berhasil diselesaikan, tidak sedikit pula yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

Menurut Komaruddin, segala bentuk penghambatan terhadap kerja jurnalistik merupakan ancaman nyata bagi demokrasi dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Di sisi lain, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan respons atas masih tingginya angka kekerasan dan kriminalisasi terhadap media dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Komnas HAM dan Dewan Pers sepakat membangun kerja sama agar sinergi kedua lembaga ini semakin menciptakan ruang aman bagi pers dalam menjalankan tugasnya. Ke depan, keselamatan jurnalis diharapkan dapat lebih terjamin dan terlindungi,” tegas Anis.

Ia menambahkan, kedua lembaga memiliki mandat yang saling berkaitan dalam menjaga kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan pers. Oleh karena itu, kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem pers yang sehat, independen, dan berkelanjutan.

Bagi Dewan Pers dan Komnas HAM, pers tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga menjadi salah satu pilar utama demokrasi. Tanpa jurnalis yang bekerja dalam situasi aman, hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang jujur, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik akan berada dalam ancaman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *