
BLORA (GET MEDIA) – Integrasi antara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu pilar kebijakan pemerintah dalam memperkuat ekosistem pangan dan mendorong kemandirian ekonomi pedesaan. Seperti yang ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan menyerap bahan pangan lokal dari koperasi desa atau BUMDes, ketimbang bergantung pada distributor besar. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan program makan bergizi gratis (MBG) dan koperasi desa kelurahan merah putih (KDKMP) dirancang saling terintegrasi untuk membangun ekosistem pangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa.
Sinergi ini bukan sekadar kebijakan ekonomi biasa, melainkan implementasi langsung dari konstitusi dan regulasi hukum ekonomi di Indonesia. “Kebutuhan bahan pangan bagi satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) akan dipenuhi melalui koperasi desa, termasuk pasokan ikan dan komoditas pangan lainnya yang dihasilkan masyarakat,” ujar Zulkifli Hasan saat mengunjungi KDKMP Kamolan di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Jumat.
Menurut dia, SPPG harus membeli dari koperasi desa, koperasi nelayan, BUMDes, atau usaha yang ada di desa itu dan tidak boleh semuanya dibeli dari distributor besar. “Pemerintah juga menyiapkan infrastruktur bagi koperasi nelayan merah putih di wilayah pesisir agar hasil tangkapan nelayan dapat disimpan sebelum dipasarkan sehingga tidak dijual dengan harga murah kepada tengkulak,” ujarnya.
Sementara itu, koperasi di wilayah daratan akan diperkuat melalui berbagai unit usaha produktif yang mampu memasok kebutuhan Program MBG. “Harus ada pusat pertumbuhan ekonomi di desa-desa. Karena itu dibentuk Koperasi Desa Merah Putih, Koperasi Nelayan Merah Putih, dan usaha-usaha desa lainnya agar rakyat ikut menikmati pembangunan,” ujarnya.
Zulhas mengatakan kedua program tersebut diharapkan mampu menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di desa dengan memberdayakan masyarakat agar lebih produktif. Melalui integrasi kedua program itu, pemerintah berharap koperasi dapat mengembangkan usaha perikanan sebagai unit usaha produktif sekaligus menjadi pemasok bahan pangan bergizi bagi SPPG untuk mendukung pelaksanaan Program MBG. Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang menempatkan desa sebagai aktor utama dalam rantai pasok Program MBG.
“Kamolan menjadi contoh bagaimana program ketahanan pangan bisa langsung terkoneksi dengan kebutuhan Makan Bergizi Gratis. Yang tumbuh bukan hanya produksi ikannya, tetapi juga ekonomi masyarakat desanya,” ujarnya. Sebagai bagian dari penguatan peran koperasi, KDMP Kamolan menerima bantuan tematik budidaya ikan lele sistem bioflok dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pengawas KDMP Kamolan Imam Sofyan mengatakan bantuan tersebut merupakan bagian dari program prioritas nasional untuk memperkuat ketahanan pangan berbasis koperasi.
“Program ini merupakan bagian dari prioritas nasional untuk memperkuat ketahanan pangan berbasis koperasi,” ujarnya. Ia menjelaskan setiap koperasi menerima tiga paket bantuan, masing-masing paket terdiri atas delapan kolam bioflok berbentuk bulat berdiameter sekitar empat meter, sehingga total bantuan yang diterima mencapai 24 kolam. “Setiap kolam diisi sekitar 2.500 ekor benih lele berukuran minimal enam sentimeter, sehingga total benih yang diterima koperasi mencapai 60.000 ekor,” ujarnya.
Menurut dia peralatan tersebut diperlukan karena sistem bioflok menerapkan kepadatan tebar tinggi sehingga membutuhkan suplai oksigen yang stabil. Imam mengatakan koperasi penerima bantuan diberikan pilihan membudidayakan ikan lele atau nila. Namun, seluruh koperasi penerima di Kabupaten Blora memilih komoditas lele. “Bantuan juga meliputi pakan awal hingga pakan lanjutan sekitar 5,5 ton, mulai dari pakan PF-1000 hingga pakan yang disesuaikan dengan pertumbuhan ikan,” ujarnya.
1. Landasan Hukum Koperasi dan Ekonomi Desa
Keberadaan KDKMP sebagai wadah penyerapan pangan lokal berakar kuat pada tata hukum Indonesia:
- Pasal 33 ayat (1) UUD 1945:“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”Koperasi merupakan wujud nyata dari amanat ini. Integrasi KDKMP dengan MBG memastikan pertumbuhan ekonomi nasional dimulai dari unit terkecil, yaitu masyarakat desa dan pelaku UMKM lokal.
- UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:Menjadi dasar hukum bagi KDKMP dalam menjalankan fungsinya sebagai badan usaha rakyat yang legal, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan anggota.
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (beserta perubahannya):Memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola dan mengembangkan potensi ekonomi lokal demi kesejahteraan masyarakat pedesaan.
2. Aspek Hukum Pengadaan dan Pasokan MBG (SPPG)
Pemerintah mewajibkan pengelola SPPG untuk memprioritaskan pembelian komoditas pangan—seperti beras, telur, daging, ikan, hingga sayuran—langsung dari KDKMP, BUMDes, atau kelompok tani/nelayan setempat.
| Kategori | Ketentuan Hukum / Implikasi |
| Kewajiban Absorpsi Lokal | Pengelola SPPG diikat oleh aturan pengadaan yang mewajibkan kemitraan dengan KDKMP/BUMDes setempat. |
| Pencegahan Praktik Monopoli | Membatasi dominasi distributor besar guna mematuhi prinsip persaingan usaha yang sehat sesuai UU No. 5 Tahun 1999. |
| Sanksi Administratif | Evaluasi berkala dilakukan terhadap SPPG; ketidakpatuhan terhadap ketentuan penyerapan lokal dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional SPPG. |
3. Manfaat Yuridis dan Ekonomi bagi Masyarakat Desa
Secara yuridis dan praktis, sinergi antara KDKMP dan MBG membawa kepastian hukum dan ekonomi bagi para produsen di tingkat lokal:
- Perlindungan Petani dan Nelayan dari Tengkulak: KDKMP bertindak sebagai offtaker (pembeli siaga) sah yang membeli hasil panen dan tangkapan dengan harga adil, sehingga melindungi masyarakat dari permainan harga tak wajar.
- Kepastian Pasar: Adanya kontrak kerja sama pengadaan pasokan gizi antara KDKMP dan SPPG memberikan jaminan kepastian pasar (market certainty) bagi para produsen lokal.
- Sertifikasi dan Layak Higienis: Kerja sama ini juga menuntut transparansi standar kualitas gizi dan kebersihan, sehingga mendorong standardisasi mutu pangan desa sesuai ketentuan kesehatan publik.
Kesimpulan
Sinergi antara program MBG dan KDKMP mewujudkan tata kelola ekonomi berbasis asas kekeluargaan dan pemerataan. Dengan penegakan hukum dan pengawasan regulasi pengadaan yang konsisten, program ini tidak hanya menuntaskan persoalan pemenuhan gizi anak-anak, tetapi juga memberikan perlindungan hukum serta kepastian ekonomi bagi para petani, nelayan, dan pelaku UMKM desa.