BLORA (GET MEDIA) – Fenomena Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang dibarengi dengan penyebaran atau kebocoran data pribadi menjadi ancaman nyata bagi masyarakat. Banyak masyarakat yang terjebak bukan hanya dalam hutang, tetapi juga menjadi korban kejahatan siber.

1. Mengapa Pinjol Ilegal adalah Tindak Pidana?

Pinjol ilegal adalah penyedia layanan pendanaan yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak yang mengoperasikan pinjol ilegal dapat dijerat pasal pidana karena menjalankan kegiatan keuangan tanpa izin (illegal financial activity).

  • UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK No. 4/2023): Setiap orang yang melakukan kegiatan penghimpunan atau penyaluran dana tanpa izin OJK diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 triliun.
  • Pinjol ilegal beroperasi tanpa regulasi resmi.
  • Akses Data Berlebihan: Meminta akses ke kontak telepon, galeri foto, hingga lokasi GPS di ponsel nasabah sejak awal instalasi aplikasi.
  • Biaya dan Bunga Tersembunyi: Bunga membengkak harian tanpa batas yang jelas.
  • Sistem Penagihan Invasif: Mengontak seluruh nomor di daftar kontak telepon nasabah (termasuk orang yang tidak dijadikan kontak darurat) saat nasabah terlambat bayar.

2. Jerat Pidana Kebocoran dan Penyebaran Data Pribadi

Modus utama pinjol ilegal ketika nasabah gagal bayar adalah meretas phonebook, menyebarkan foto pribadi, hingga melakukan intimidasi ke kontak terdekat. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap data pribadi.

  • UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27/2022):
    • Pasal 65 ayat (1) & (2): Melarang setiap orang memperoleh, mengumpulkan, atau mengungkapkan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum.
    • Sanksi Pidana (Pasal 67): Pelanggar diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
  • UU ITE (UU No. 1/2024):
    • Pengancaman, pemerasan, atau penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan/pencemaran nama baik melalui media elektronik diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

3. Langkah Hukum Jika Anda Menjadi Korban

  1. Laporkan ke OJK / Satgas Pasti: Adukan keberadaan platform ilegal tersebut untuk dilakukan pemblokiran.
  2. Laporkan Pidana ke Kepolisian: Jika data Anda disebar, diancam, atau diintimidasi, buat laporan polisi atas dugaan pelanggaran UU PDP dan UU ITE.
  3. Amankan Bukti: Simpan seluruh bukti chat, rekaman telepon, tangkapan layar (screenshot) pengancaman, dan bukti penyebaran data.
  4. Abaikan Intimidasi: Jangan merespons ancaman dan informasikan kepada kontak terdekat bahwa data Anda telah disalahgunakan secara ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *