Di Indonesia, hak cipta untuk buku dan karya tulis diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta 2014). Undang-undang ini merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Beberapa poin penting terkait hak cipta dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 meliputi:
- Subjek Hak Cipta: Hak cipta melindungi karya tulis dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, termasuk buku, artikel, novel, puisi, dan karya tulis lainnya.
- Pemberian Hak Cipta: Hak cipta diberikan secara otomatis setelah suatu karya diciptakan, tanpa perlu pendaftaran. Namun, pendaftaran hak cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dapat dilakukan untuk keperluan bukti hukum.
- Lingkup Hak Cipta: Hak cipta memberikan pemegang hak cipta hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak karya serta memberikan izin atau melarang penggunaan karya tersebut oleh pihak lain.
- Masa Berlaku Hak Cipta: Umumnya, hak cipta berlaku sepanjang hidup pencipta plus 50 tahun pascamati. Jika karya dilakukan oleh lebih dari satu orang, maka masa berlaku dihitung sepanjang hidup penulis yang terakhir meninggal dunia.
- Penggunaan untuk Kepentingan Umum: Undang-Undang juga mengatur penggunaan karya untuk kepentingan umum, seperti pendidikan, penelitian, dan pembangunan nasional. Namun, penggunaan tersebut harus diatur dan disesuaikan dengan ketentuan yang ada.
- Pelanggaran Hak Cipta: Undang-Undang ini menyediakan ketentuan mengenai pelanggaran hak cipta dan sanksi yang dapat diterapkan, termasuk sanksi pidana dan ganti rugi.
- Lisensi: Pemegang hak cipta dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan karyanya dengan sejumlah ketentuan yang dapat diatur.
Berikut adalah beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur hak cipta untuk buku dan karya tulis:
- Pasal 1 ayat (1): Menyebutkan definisi tentang hak cipta, karya, dan pencipta.
- Pasal 9: Menyebutkan hak-hak ekonomi pemegang hak cipta, termasuk hak untuk memperbanyak, mengumumkan, dan mengalihkan hak cipta.
- Pasal 10: Mengatur tentang hak moral pencipta, seperti hak untuk diakui sebagai pencipta dan hak untuk nama asli.
- Pasal 11: Menyebutkan bahwa hak cipta diberikan secara otomatis setelah karya diciptakan, tanpa memerlukan pendaftaran.
- Pasal 12: Menjelaskan mengenai durasi hak cipta, yaitu berlaku sepanjang hidup pencipta dan 50 tahun setelahnya.
- Pasal 15: Menjelaskan mengenai hak ekonomi yang dapat diwariskan kepada ahli waris.
- Pasal 16: Menyebutkan bahwa pemberian hak cipta tidak memindahkan kepemilikan bahan baku atau benda yang digunakan untuk menciptakan karya.
- Pasal 17: Menjelaskan tentang lisensi dan pengalihan hak cipta.
- Pasal 20: Mengatur penggunaan karya untuk kepentingan umum, seperti pendidikan dan penelitian.
- Pasal 21: Menyebutkan ketentuan-ketentuan penggunaan karya yang tidak memerlukan izin pemegang hak cipta.
- Pasal 28: Menyebutkan bahwa penggunaan tanpa izin pemegang hak cipta dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
- Pasal 48: Menjelaskan sanksi pidana terkait pelanggaran hak cipta.
- Pasal 53: Menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa hak cipta dapat dilakukan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan.
Harap dicatat bahwa informasi ini tidak bersifat komprehensif, dan disarankan untuk merujuk langsung pada teks undang-undang atau berkonsultasi dengan ahli hukum untuk pemahaman yang lebih mendalam.(an)