Di Indonesia, Undang-Undang yang mengatur tentang hak cipta, termasuk hak cipta karya seni rupa, adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-Undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Berikut adalah beberapa poin kunci yang terkait dengan hak cipta karya seni rupa dalam Undang-Undang Hak Cipta Indonesia:
- Objek Hak Cipta:
Karya seni rupa termasuk dalam kategori karya yang dilindungi oleh hak cipta. Karya seni rupa mencakup lukisan, gambar, grafis, patung, dan karya seni lainnya.
- Pencipta dan Pemilik Hak Cipta:
Pencipta adalah orang yang menciptakan suatu karya. Hak cipta atas karya seni rupa secara otomatis melekat pada pencipta.
Jika karya seni rupa dibuat oleh lebih dari satu orang, maka hak cipta bersama diterapkan.
- Lindungan Hak Cipta:
Hak cipta memberikan perlindungan secara eksklusif kepada pemilik hak untuk menggandakan, menyebarluaskan, dan atau memperdagangkan karya seni rupa.
- Batas Waktu Hak Cipta:
Batas waktu hak cipta di Indonesia adalah seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta tersebut meninggal dunia.
- Penggunaan Karya Tanpa Izin:
Penggunaan karya seni rupa tanpa izin dari pemilik hak cipta dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
- Hak Moral dan Hak Ekonomi:
Undang-Undang Hak Cipta Indonesia memberikan perlindungan terhadap hak moral dan hak ekonomi pencipta. Hak moral mencakup hak untuk diakui sebagai pencipta dan hak untuk mencegah perubahan yang merugikan nama baik karya, sedangkan hak ekonomi mencakup hak untuk menghasilkan keuntungan dari karya tersebut.
- Penegakan Hukum dan Sanksi:
Undang-Undang ini juga menyediakan ketentuan mengenai penegakan hukum dan sanksi
Berikut adalah beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berkaitan dengan hak cipta karya seni rupa di Indonesia:
- Pasal 1 angka 1: Definisi Pencipta
Menetapkan definisi pencipta sebagai orang atau kelompok orang yang membuat suatu karya.
- Pasal 1 angka 9: Definisi Hak Cipta
Menetapkan definisi hak cipta sebagai hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak karyanya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk melakukannya.
- Pasal 10: Objek Hak Cipta
Menyatakan bahwa hak cipta meliputi hak-hak eksklusif terhadap karya yang dihasilkan oleh ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, sastra, dan seni, termasuk di dalamnya karya seni rupa.
- Pasal 11: Karya yang Dilindungi
Menjelaskan bahwa karya yang dilindungi mencakup segala hasil cipta yang bersifat orisinal.
- Pasal 12: Karya yang Tidak Dilindungi
Menetapkan bahwa tidak semua karya otomatis dilindungi, dan ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi.
- Pasal 14: Pemegang Hak Cipta
Menyatakan bahwa hak cipta melekat pada pencipta sepanjang karya tersebut belum diumumkan.
- Pasal 17: Hak Moral
Memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak moral pencipta, termasuk hak untuk diakui sebagai pencipta dan hak untuk mencegah perubahan yang merugikan nama baik karya.
- Pasal 22: Hak Ekonomi
Menetapkan hak-hak ekonomi yang dimiliki oleh pemegang hak cipta, termasuk hak untuk menggandakan dan/atau menyebarluaskan karya.
- Pasal 24: Hak Cipta Bersama
Mengatur hak cipta bersama dalam hal karya seni rupa yang dibuat oleh lebih dari satu orang.
- Pasal 27: Batas Waktu Hak Cipta
Menetapkan batas waktu hak cipta, yaitu sepanjang hidup pencipta dan 70 tahun setelah meninggalnya pencipta.
- Pasal 96: Tindakan Pelanggaran Hak Cipta
Menjelaskan tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
- Pasal 97: Sanksi Pidana
Menetapkan sanksi pidana bagi pelanggar hak cipta.
Pastikan untuk merujuk langsung pada teks lengkap undang-undang dan berkonsultasi dengan ahli hukum untuk pemahaman yang lebih mendalam dan akurat mengenai hak cipta karya seni rupa di Indonesia. (an)