Di Indonesia, Undang-Undang yang mengatur tentang hak cipta, termasuk hak cipta karya seni rupa, adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-Undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Berikut adalah beberapa poin kunci yang terkait dengan hak cipta karya seni rupa dalam Undang-Undang Hak Cipta Indonesia:

  • Objek Hak Cipta:

Karya seni rupa termasuk dalam kategori karya yang dilindungi oleh hak cipta. Karya seni rupa mencakup lukisan, gambar, grafis, patung, dan karya seni lainnya.

  • Pencipta dan Pemilik Hak Cipta:

Pencipta adalah orang yang menciptakan suatu karya. Hak cipta atas karya seni rupa secara otomatis melekat pada pencipta.

Jika karya seni rupa dibuat oleh lebih dari satu orang, maka hak cipta bersama diterapkan.

  • Lindungan Hak Cipta:

Hak cipta memberikan perlindungan secara eksklusif kepada pemilik hak untuk menggandakan, menyebarluaskan, dan atau memperdagangkan karya seni rupa.

  • Batas Waktu Hak Cipta:

Batas waktu hak cipta di Indonesia adalah seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta tersebut meninggal dunia.

  • Penggunaan Karya Tanpa Izin:

Penggunaan karya seni rupa tanpa izin dari pemilik hak cipta dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.

  • Hak Moral dan Hak Ekonomi:

Undang-Undang Hak Cipta Indonesia memberikan perlindungan terhadap hak moral dan hak ekonomi pencipta. Hak moral mencakup hak untuk diakui sebagai pencipta dan hak untuk mencegah perubahan yang merugikan nama baik karya, sedangkan hak ekonomi mencakup hak untuk menghasilkan keuntungan dari karya tersebut.

  • Penegakan Hukum dan Sanksi:

Undang-Undang ini juga menyediakan ketentuan mengenai penegakan hukum dan sanksi

Berikut adalah beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berkaitan dengan hak cipta karya seni rupa di Indonesia:

  1. Pasal 1 angka 1: Definisi Pencipta

Menetapkan definisi pencipta sebagai orang atau kelompok orang yang membuat suatu karya.

  • Pasal 1 angka 9: Definisi Hak Cipta

Menetapkan definisi hak cipta sebagai hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak karyanya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk melakukannya.

  • Pasal 10: Objek Hak Cipta

Menyatakan bahwa hak cipta meliputi hak-hak eksklusif terhadap karya yang dihasilkan oleh ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, sastra, dan seni, termasuk di dalamnya karya seni rupa.

  • Pasal 11: Karya yang Dilindungi

Menjelaskan bahwa karya yang dilindungi mencakup segala hasil cipta yang bersifat orisinal.

  • Pasal 12: Karya yang Tidak Dilindungi

Menetapkan bahwa tidak semua karya otomatis dilindungi, dan ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi.

  • Pasal 14: Pemegang Hak Cipta

Menyatakan bahwa hak cipta melekat pada pencipta sepanjang karya tersebut belum diumumkan.

  • Pasal 17: Hak Moral

Memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak moral pencipta, termasuk hak untuk diakui sebagai pencipta dan hak untuk mencegah perubahan yang merugikan nama baik karya.

  • Pasal 22: Hak Ekonomi

Menetapkan hak-hak ekonomi yang dimiliki oleh pemegang hak cipta, termasuk hak untuk menggandakan dan/atau menyebarluaskan karya.

  • Pasal 24: Hak Cipta Bersama

Mengatur hak cipta bersama dalam hal karya seni rupa yang dibuat oleh lebih dari satu orang.

  1. Pasal 27: Batas Waktu Hak Cipta

Menetapkan batas waktu hak cipta, yaitu sepanjang hidup pencipta dan 70 tahun setelah meninggalnya pencipta.

  1. Pasal 96: Tindakan Pelanggaran Hak Cipta

Menjelaskan tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.

  1. Pasal 97: Sanksi Pidana

Menetapkan sanksi pidana bagi pelanggar hak cipta.

Pastikan untuk merujuk langsung pada teks lengkap undang-undang dan berkonsultasi dengan ahli hukum untuk pemahaman yang lebih mendalam dan akurat mengenai hak cipta karya seni rupa di Indonesia. (an)

By Admin 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *