Pada saat ini, persoalan dan permasalahan seputar merek masih menggunakan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (‘UU MIG”), yang sebelumnya menggunakan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek yang kemudian dicabut dengan Undang – Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Merek.

Pengertian Merek menurut Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 pasal 1 ayat 1 yang menerangkan bahwa Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan, warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau  3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Dalam pengertian diatas, terdapat unsur – unsur pengertian merek sebagai berikut:

  1. Tanda

Bahwa merek harus berbentuk/berupa tanda yang dapat dilihat, didengar, diraba, dicium atau disara. Tanda tersebut dapat berupa gambar, nama, kata, angka, corak warna, atau kombinasi dari unsur – unsur tersebut.

  • Pembeda

Merek harus memiliki daya pembeda yang dapat membedakannya dari merek lain yang sejenisnya. Daya pembeda ini dapat berupa unsur – unsur yang khas, unik, dan atau tidak umum.

  • Dipergunakan Untuk Perdagangan Barang Atau Jasa

Merek digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa, untuk membedakan barang atau jasa yang dihasilkan orang lain.

Merek dapat juga diartikan sebagai branding atau brand dalam suatu Usaha Jasa, Dagang Seseseorang maupun Perusahaan sehingga menjadi ciri yang membedakan dari yang lainnya. Sebab Merek atau Merek Dagang termasuk dalam Hak Kekayaan Intelektual yang harus dilindungi secara Hukum. Agar Merek dilindungi secara Hukum, Merek tersebut harus didaftarkan. Tujuannya untuk mencegah pihak-pihak menggunakan merek yang telah dibuat.

Sehingga dapat dipahami bahwa Merek  merupakan tanda pembeda mutu atau jaminan dalam kegiatan dagang dan juga jasa sejenisnya dari pihak lain dan harus diddaftarkan agar mendapatkan perlindungan hukum.

Demikian ulasan mengenai Pengertian Merek dan hal-hal terkait merek. Dapatkan ulasan lain tentang Edukasi Hukum Lainnya hanya di sini.

Dasar Hukum:

  1. Undang undang nomor 20 tahun 2016

Referensi:

1. sejarah merek/ diakses tanggal 20 Desember 2023, pukul 14:14 WIB

2. Regulasi-yang-berlaku-seputar-merek-di-indonesia- diakses tanggal 20 Desember 2023,  

    pukul 14:18 WIB

By Admin 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *