WANPRESTASI, DASAR HUKUM, FAKTOR PENYEBAB, DAN AKIBAT TIMBULNYA WANPRESTASI
A. Pengertian WansprestasiMenurut Pasal 1238 KUH Perdata Wanprestasi adalah kondisi di mana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu…