A. Pengertian Wansprestasi
Menurut Pasal 1238 KUH Perdata Wanprestasi adalah kondisi di mana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Menurut Salim HS, wansprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat debitur dengan kreditur.

B. Dasar Hukum
Dilansir OCBC NISP dan situs Fredrik J Pinakunary Law Office fjp-law.com, wanprestasi diatur dalam pasal-pasal berikut.

1. Pasal 1243 KUHPerdata
“Penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.”

2. Pasal 1238 KUHPerdata

“Si berutang (Debitur) adalah lalai apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau dengan perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang(debitur) harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

3. Pasal 1239 KUHPerdata
“Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian, dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.”

4. Pasal 1267 KUHPerdata
“Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, maka dapat memilih: memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian, dan bunga.

C. Faktor Penyebab Wanprestasi
Wanprestasi merupakan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian. Berikut faktor-faktor penyebab wanprestasi :

1. Satu Pihak Sengaja Melanggar Perjanjian
Salah satu faktor yang menyebabkan wanprestasi fatal adalah kesengajaan salah satu pihak untuk melanggar perjanjian. Pihak tersebut melakukan tindakan yang bertentangan dengan perjanjian dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

2. Salah Satu Pihak Lalai
Selain salah satu pihak sengaja melanggar, salah satu pihak dalam perjanjian melakukan kelalaian sehingga dapat menyebabkan wanprestasi.

3. Keadaan Memaksa atau Force Majeure
Keadaan Memaksa atau Force Majeure muncul di luar perkiraan kedua belah pihak yang melakukan perjanjian, sehingga kemudian salah satu pihak tidak dapat memenuhi kesepakatan.

D. Akibat Wanprestasi

Apabila seseorang telah melakukan wanprestasi, menurut hukum maka seseorang tersebut harus memberikan penggantian berupa biaya, kerugian, dan bunga. Akibat atau sanksi wanprestasi dimuat dalam Pasal 1239 KUHP yang menerangkan bahwa tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.

Penggantian biaya adalah ganti dari ongkos atau segala pengeluaran yang telah dikeluarkan oleh salah satu pihak. Sedangkan, kerugian adalah penggantian akan kerugian yang telah ditimbulkan dari kelalaian pihak debitur. Sedangkan yag dimaksud dengan bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dihitung oleh kreditur.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *