A. Prosedur Baliknama Sertifikat Tanah

  1. Persiapkan Dokumen
    Persiapkan dokumen yang perlu dibawa seperti Akta Jual Beli (AJB) Tanah, Sertifikat asli dari Pejabat Pembuat Akta Tanah(PPAT), formular permohonan yang telah diisi dan ditandatangani, serta fotocopy kartu identitas pembeli dan penjual;
  2. Datang ke Kantor Badan Pertanahan Negara(BPN) terdekat untuk Mengajukan Permohonan
    Datang ke kantor BPN terdekat atau bisa juga melalui notaris untuk mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanah, kemudian serahkan dokumen persyaratan kepada petugas yang sedang bertugas;
  3. Tunggu petugas untuk memeriksa berkas kelengkapan dokumen
    Setelah dokumen diperiksa tunggu proses verifikasi berkas oleh pihak BPN atau Notaris;
  4. Bayar Biaya Administrasi
    Apabila sudah selesai diperiksa dan dinyatakan berkas sudah lengkap, silahkan lakukan pembayaran terlebih dahulu;
  5. Tunggu Penerbitan Sertifikat Baru
    Proses pengajuan biasanya memerlukan waktu hingga 5 hari kerja;
  6. Ambil Sertifikat Baru
    Setelah sertifikat baru diterbitkan, ambil sertifikat tersebut sebagai bukti kepemilikan tanah yang tekah diubah namanya.

B. Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah


Berdasarkan situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, berikut merupakan syarat balik nama sertifikat tanah, antara lain:

  1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai;
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan;
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;
  5. Sertifikat Asli;
  6. Akta jual beli dari PPAT (pejabat pembuat akta tanah);
  7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya;
  8. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
  9. Fotokopi SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) dan PBB (Pajak Bumi bangunan) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *