Menurut pendapat Konsultan Easybiz Febriana Artinelli menjelaskan bahwa pendirian PT Perorangan dapat dilakukan secara mandiri dan tanpa notaris. Kemudian pengajuan pendirian PT Perorangan dilakukan secara elektronik melalui akun AHU Online (SABH). Setelah mengakses AHU Online, pendiri diminta membuat username dan password, membayar PNBP, dan setelah itu memberikan pernyataan pendirian secara elektronik dengan mengisi format isian.
Isi format pernyataan tersebut antara lain :
a. Pendaftaran terdiri dari nama dan tempat kedudukan,
b. Jangka waktu berdiri,
c. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha,
d. Jumlah modal dasar, ditempatkan, dan disetor,
e. Nilai nominal dan jumlah saham,
f. Alamat Perseroan,
g. Nama lengkap,
h. Tempat dan tanggal lahir,
i. Pekerjaan,
j. Nomor Induk Kependudukan(NIK),
k. NPWP dari pendiri sekaligus durektur dan pemegang saham Perseroan perorangan.
Jika seluruh syarat terpenuhi, pendiri akan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik. “Setelah memperoleh status badan hukum, diumumkan oleh Menkumham dalam laman resmi direktorat jenderal AHU,” jelas Febriana.

7 hal yang wajib dipersiapkan pelaku usaha, antara lain :

  1. Data identitas pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT Perorangan yang telah sesuai.
    Harus dicek dan dipastikan terlebih dahulu data-data identitas pendiri dan pemegang saham PT Perorangan dengan teliti agar tidak timbul kekeliruan di kemudian hari.
  2. Pemilihan Nama PT Perorangan
    Wajib menyiapkan nama terlebih dahulu untuk mendirikan PT Perorangan, sebaiknya nama PT yang disiapkan lebih dari satu, untuk menghindari kesamaan nama dengan PT lain. Karena syarat PT Perorangan harus menggunakan nama yang beluym digunakan oleh PT lain/tidak boleh memiliki kesamaan dengan PT lain.
  3. Perhatikan Ketentuan Permodalan PT Perorangan
    Setelah PT didirikan berlaku ketentuan penempatan dan penyetoran penuh 25% dari modal dasar perseroan dan bukti penyetorannya disampaikan secara elektronik ke Kementerian Hukum dan HAM. Artinya, jika PT didirikan dengan modal sebesar Rp 40 juta, maka Rp 10 juta nya harus disetorkan ke rekening perusahaan.
    Kemudian untuk PT Perorangan, penyampaian bukti setor dilakukan paling lambat 60 hari setelah pengisian Pernyataan Pendirian. Yang perlu digarisbawahi adalah untuk PT yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasarnya harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur kegiatan usaha itu.
    Satu hal penting yang harus diperhatikan adalah besaran modal PT Perorangan harus menyesuaikan dengan kriteria usaha mikro dan kecil yang ada dalam PP No. 7 Tahun 2021. Di situ, skala usaha diatur berdasarkan modal usaha atau penjualan tahunan. Namun, untuk kebutuhan pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha, kriteria yang digunakan sebagai acuan adalah modal usaha.
  4. Pastikan Kegiatan atau Bidang Usaha Menggunakan KBLI Terbaru
    Pemerintah telah melakukan perubahan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) untuk penerapan OSS Berbasis Risiko. Saat ini KBLI terbaru diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Perka BPS No.2/2020). Jika ingin mengurus PT Perorangan, pastikan menggunakan kode KBLI terbaru pada maksud dan tujuan yang ada dalam pernyataan pendirian PT Perorangan. Di Perka BPS No.2/2020 tersebut disebutkan pengelompokkan kegiatan ekonomi ke dalam KBLI sangat penting untuk keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha.

Dengn sistem OSS Berbasis Risiko atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan berbasiskan risiko maka kode KBLI yang dipilih akan menentukan risiko dari kegiatan usaha yang akan dijalankan. Hal ini diatur di PP No.5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Selanjutnya risiko akan menentukan apakah kegiatan tersebut memerlukan izin usaha atau tidak.

  1. Lokasi Usaha
    Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UUCK yang menyatakan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR, proses perizinan tergantung pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Maka ketika pelaku usaha ingin mendirikan perusahaan berbentuk PT termasuk PT Perorangan, pelaku usaha harus memperhatikan RDTR masing-masing daerah.
  2. Pembuatan Pernyataan Pendirian PT Perorangan
    Dalam rezim OSS Berbasis Risiko, syarat untuk mendirikan PT Perorangan tidak memerlukan Akta Pendirian yang dibuat di hadapan notaris sebagaimana halnya PT Biasa. Pelaku usaha cukup membuat Pernyataan Pendirian yang dibuat dengan Bahasa Indonesia.
    Isi dari Pernyataan Pendirian memuat:
    a. Nama dan tempat kedudukan PT Perorangan;
    b. Jangka waktu berdirinya PT Perorangan;
    c. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT Perorangan;
    d. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
    e. Nilai nominal dan jumlah saham;
    f. Alamat PT Perorangan;
    g. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT Perorangan
    Nantinya, Pernyataan Pendirian tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk mendapatkan Sertifikat Pernyataan Pendirian agar PT Perorangan mendapatkan status sebagai badan hukum.
  3. Sesuaikan Bidang Usaha dengan Perizinan Berbasis Risiko
    Setelah PP No.5/2021 berlaku, sistem OSS menggunakan pendekatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar. Masing-masing tingkat risiko memiliki Perizinan Berusaha yang berbeda, yaitu:

a. Tingkat risiko rendah: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB)
b. Tingkat risiko menengah rendah: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha
c. Tingkat risiko menengah tinggi: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing
d. Tingkat risiko tinggi: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB dan Izin
Pastikan kode KBLI yang dipilih dan yang selanjutnya dituangkan dalam Pernyataan Pendirian sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karena jika tidak sesuai maka akan diarahkan ke tingkat risiko yang tidak sesuai pula. Selain itu, pelaku usaha juga harus memperhatikan skala peringkat kegiatan usaha yang dapat menjalankan kegiatan usaha pada kode KBLI yang dipilih. Hal ini disebabkan tidak semua kode KBLI dapat digunakan oleh usaha mikro dan kecil.1

  1. Fitri Novia Heriani, “Ingin Mendirikan PT Perorangan? 7 Hal Ini Harus Disiapkan” (https://www.hukumonline.com/berita/a/ingin-mendirikan-pt-perorangan-7-hal-ini-harus-disiapkan-lt611a41f984552/?page=3), Diakses pada tanggal 30 Mei 2001, Pukul 13.18) ↩︎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *