Apa itu hakim?

Secara umum hakim adalah aparat hukum yang bertugas sebagai pihak netral. Jadi merekalah yang bertugas untuk mengadili, memberikan keputusan, nasehat, dan hukuman terhadap sebuah kasus pidana yang berlaku di persidangan.

Pada persidangan hakim inilah yang bertugas untuk memberikan vonis dan hukuman dengan undang-undang sebagai dasarnya. Mereka juga yang mengawasi jalannya persidangan agar berlaku transparan tanpa adanya keberpihakan yang merugikan salah satu pihak.

Ketika menduduki posisi ini Anda memiliki wewenang untuk memberikan perintah pada aparat hukum lain. Semisal polisi, militer ataupun pejabat pengadilan yang ada di ruang sidang.

Hakim juga berkuasa untuk memerintahkan penggeledahan, penyitaan, deportasi, penangkapan, hingga pemenjaraan terhadap pelaku tindak kriminal.

Sebelum Tahu Apa Saja Syarat Menjadi Hakim, Ini Tugas dan Tanggung Jawab Hakim

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pekerjaan hakim, kita akan membahas mengenai tugas dan tanggung jawab mereka. Apa saja kira-kira?

Memimpin Persidangan

Hakim merupakan orang yang bertugas untuk memimpin jalannya persidangan. Mereka bertugas untuk mengarahkan sidang agar berlangsung dengan tertib, transparan, dan tidak ada unsur keberpihakan.

Menulis Berkas Perkara

Selain memimpin persidangan, hakim juga bertugas untuk menuliskan berkas perkara, menentukan kapan hari persidangan, kemudian mendistribusikan berkas perkara itu agar mendapat pemeriksaan oleh pihak-pihak terkait.

Jadi berkas perkara yang telah tercatat dalam Court Calendar oleh oleh hakim. Selanjutnya akan mengalami pemeriksaan kembali oleh Panitera Pengganti.

Melalukan Pemeriksaan

Hakim juga akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap pihak-pihak yang terkait dalam sebuah kasus hukum. Mulai dari tersangka hingga saksi-saksi lainnya.

Selain itu mereka juga akan meninjau kembali pernyataan saksi dan bukti-bukti yang ada sebelum menyelesaikan semua berkas acara secara tuntas.

Membuat Putusan

Setelah pemeriksaan secara menyeluruh selesai, hakim akan bertanggung jawab untuk membuat putusan peradilan. Dalam hal ini, hakim ketua akan berdiskusi dengan para hakim anggota dan bermusyawarah menentukan isi putusan.

Selanjutnya, mereka juga akan memperbaiki konsep putusan. Serta memperbaiki berita acara yang anggapannya masih perlu pembenahan. Lalu, mereka akan menyiapkan dan memberikan paraf pada hasil putusan tersebut sebelum membacakannya pada persidangan.

Melakukan Pembacaan Putusan

Hakim merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memberikan putusan terhadap sebuah kasus hukum yang berlaku. Serta membacakan putusan tersebut di ruang sidang nantinya.

Setelah pembacaan putusan terjadi, hakim kemudian akan kembali melakukan penandatanganan hasil putusan itu bersama dengan Panitera Pengganti.

Maninjau Putusan Sidang

Setelah hasil putusan sidang berhasil ditentukan, seorang hakim juga masih berkewajiban untuk melakukan peninjauan hasil putusan tersebut secara berkala.

Kualifikasi Menjadi Seorang Hakim

Sebagai orang yang memegang kekuasaan tertinggi di ruang sidang, hakim haruslah memenuhi standar kualifikasi yang berlaku. Syarat menjadi seorang hakim ialah harus memenuhi beberapa standar berikut ini.

Memiliki Kemampuan Intelektual

Kemampuan intelektual (hard competency) dan soft competency sangat penting untuk dimiliki oleh hakim. Mereka harus memiliki kemampuan analisis dan juga bisa menjadi pendengar yang baik.

Sebab untuk bisa memimpin jalannya persidangan, mereka tertuntut untuk memiliki kualifikasi tersebut. Karena untuk bisa memutuskan sebuah kasus secara adil hakim harus mendengarkan pendapat dan kesaksian dari pihak-pihak terkait.

Mereka juga tertuntut untuk bisa menilai sebuah kasus dari berbagai sudut pandang berbeda. Hal ini tidak bisa terjadi tanpa kemampuan berpikir kritis dan juga analisis yang baik.

Berintegritas Tinggi

Memiliki integritas tinggi juga menjadi kualifikasi yang penting untuk orang yang menginginkan posisi ini. Seorang hakim haruslah memiliki loyalitas dan kesetiaan terhadap janji profesi yang mereka emban.

Jadi mereka harus bisa bersikap profesional dan menilai secara objektif, serta mengesampingkan pendapat subjektif ketika menghadapi sebuah kasus.

Memahami Ilmu Hukum

Sebagai bagian dari praktisi hukum, profesi ini juga menuntut Anda untuk paham spesifik tentang ilmu hukum. Oleh karenanya latar belakang pendidikan ilmu hukum akan sangat Anda perlukan jika ingin mendaftar posisi tersebut.

Memiliki Jiwa Kepemimpinan

Seorang hakim harus memiliki kemampuan untuk memimpin. Sebab merekalah yang akan memimpin jalannya persidangan dan mengatur semua pihak yang terkait agar persidangan berlangsung tertib dan lancar.

Kemampuan Public Speaking

Kemampuan public speaking menjadi keterampilan dasar yang juga harus melatihnya terus menerus. Sebab kemampuan public speaking juga akan menentukan lancarnya mereka dalam memimpin persidangan.

Tahapan menjadi Hakim

Meliputi: perencanaan, pengumuman pengadaan hakim, pelamaran, pelaksanaan seleksi, pengumuman hasil seleksi (CPNS MA), pendidikan calon hakim, dan pengangkatan sebagai hakim. Nantinya, Ketua MA mengusulkan calon hakim yang telah lulus pendidikan calon hakim kepada presiden untuk diangkat menjadi hakim.

Syarat Pendidikan Hakim
Hakim pengadilan adalah seseorang yang memiliki kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata. Hakim bertugas pada pengadilan negeri dan hakim pada pengadilan tinggi.

Untuk dapat diangkat sebagai hakim pada pengadilan negeri dan hakim pengadilan tinggi, seseorang harus memiliki gelar sarjana hukum dan pendidikan hakim. Di samping itu, calon hakim juga menerima pendidikan dan pelatihan khusus yang diselenggarakan oleh internal Mahkamah Agung (MA).

Kemudian, syarat-syarat untuk menjadi hakim menurut Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4. Sarjana hukum
5. Lulus pendidikan hakim
6. ampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
8. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun
9. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Diatas adalah syarat umum yang di gunakan untuk menjadi Hakim. (An)

By Admin 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *