Legal audit (audit hukum) merupakan pintu pembuatan legal opinion. Hasil audit hukum dapat berupa: laporan audit hukum, pendapat/opini hukum, dan catatan-catatan audit hukum. Hasil audit hukum menjadi landasan memberi pendapat hukum (legal opinion) dalam rangka emisi efek, memenuhi permintaan pemberi pekerjaan audit, pemberian & restrukturisasi kredit, atas perintah undang-undang atau putusan pengadilan, serta untuk memberi advis/nasihat hukum. Hasil Audit Hukum juga bermanfaat untuk penyelesaian masalah hukum, termasuk untuk penanganan perkara, perdata maupun pidana. Hasil Audit Hukum dapat dikelompokkan menjadi: Clear & Clean (tingkat kepatuhan hukum tertinggi), Clear Not Clean (tingkat kepatuhan hukum tinggi, Clean Not Clear (tingkat kepatuhan hukum kurang tinggi), No Clear Either Clean (tingkat kepatuhan hukum terendah).
Legal audit sering dikenal sebagai legal due diligence. Legal audit merupakan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau objek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi.
Legal audit bertujuan guna melakukan penilaian terhadap tingkat keamanan perusahaan, terutama di bidang keamanan perusahaan yang berhubungan dengan yang dapat membahayakan aset yang dimiliki perusahaan.
Legal audit juga bertujuan untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau objek transaksi. Legal audit menajdi dasar peritmbangan bagi klien untuk mengambil keputusan tentang langkah selanjutnya yang berhubungan dengan transaksi.
Legal audit dilakukan melalui:
1. Pemeriksaan dokumen
2. Menghadiri rapat verifikasi dengan manajemen
3. Pencarian informasi yang tersedia untuk publik
Temuan legal auditor atau advokat dalam legal audit akan menjadi bahan dalam sebuah legal opinion.
Kegiatan legal audit bertujuan untuk: pertama, memperoleh status hukum atau penjelasan hukum terhadap dokumen yang diaudit atau diperiksa; kedua, memeriksakan legalitas suatu badan hukum/badanusaha; ketiga, memeriksa tingkat ketaatan suatu badan hukum/badan usaha; dan keempat, memberikan pandangan hukum atau kepastian hukum dalam suatu kebijakan yang dilakukan oleh perusahaan.
Pihak yang memiliki kewenangan melakukan legal audit adalah Auditor hukum, yaitu pemeriksa yang mempunyai kompetensi di bidang audit hukum, bersertifikat, independen, obyektif, dan tidak memihak. Auditor terdiri dari: auditor intern, auditor independen, dan auditor pemerintah. Jenjang Auditor terdiri dari:
- Legal Officer (Certified) => Junior/Assistant/Associate (of) Legal Auditor: C.L.O
- Legal Auditor (Certified) => Partner:C.L.A
- Legal Risk Manager – Certified: C.L.R.M
- Chief Legal Officer/Legal (Compliance) Director (Certified): C.L.L.O
Hasil auditor hukum berbentuk Laporan Legal Audit yaitu suatu dokumen yang memuat fakta, keterangan dan informasi lainnya mengenai aspek hukum dari suatu perusahaan/obyek transaksi, yang merupakan hasil pemeriksaan atau uji tuntas aspek hukum yang telah dilakukan oleh konsultan hukum. (An)