
BLORA – Aparatur Kelurahan Bangkle, Kecamatan Blora, sukses memfasilitasi pertemuan mediasi terkait sengketa kepemilikan dokumen pertanahan yang melibatkan warga setempat. Pertemuan yang berlangsung di kantor kelurahan ini bertujuan guna mencari titik temu atas perselisihan yang berakar dari hubungan utang-piutang.
Duduk Perkara Perselisihan
Persoalan ini bermula dari adanya kesepakatan pinjaman dana dengan jaminan sertifikat hak milik. Namun, seiring berjalannya waktu, terjadi ketidaksepahaman antara kedua belah pihak ketika status kepemilikan pada sertifikat tersebut berpindah tangan. Pihak pemilik awal merasa proses balik nama tersebut dilakukan tanpa adanya kesepakatan final atau persetujuan tertulis yang jelas. Di sisi lain, proses mediasi ini dibuka untuk mendengarkan argumentasi dari pihak pemegang sertifikat saat ini guna memperjelas kedudukan hukum serta kronologi peralihan hak tersebut secara transparan.
Mediasi sebagai Solusi Alternatif
Dalam pertemuan tersebut, pihak kelurahan bertindak sebagai fasilitator netral. Hadir pula unsur Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat untuk memastikan diskusi berjalan kondusif. Langkah mediasi ini diambil sebagai bentuk penerapan restorative justice di tingkat desa/kelurahan, guna menghindari proses litigasi yang panjang di pengadilan.
Beberapa poin utama yang menjadi fokus diskusi dalam mediasi meliputi:
- Klarifikasi Dokumen: Peninjauan kembali berkas-berkas yang menjadi dasar peralihan hak atas tanah.
- Validasi Kesepakatan: Menelaah kembali poin-poin perjanjian utang-piutang yang telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak.
- Opsi Penyelesaian: Mencari solusi yang adil terkait status kepemilikan sertifikat tanpa merugikan hak-hak ekonomi maupun hukum para pihak yang terlibat.
Hasil Pertemuan
Meski persoalan pertanahan memiliki kompleksitas yuridis yang tinggi, pertemuan ini berhasil membangun komunikasi dua arah yang sebelumnya sempat terputus. Pihak kelurahan mengapresiasi sikap kooperatif dari kedua belah pihak yang bersedia duduk bersama untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Langkah mediasi di Kelurahan Bangkle ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik agraria melalui musyawarah mufakat, sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal yang berlaku.