BLORA – Hati-hati bagi yang berniat menguasai tanah warisan secara sepihak. Penggantian nama sertifikat warisan secara sembunyi-sembunyi tanpa persetujuan ahli waris lainnya bukan hanya merupakan persoalan keluarga, melainkan juga tindak pidana.

Apakah mungkin melakukan pembalikan nama sertifikat tanah warisan tanpa sepengetahuan seluruh ahli waris?

Secara hukum, hal tersebut tidak dapat dilakukan. Pembalikan nama sertifikat tanah warisan memerlukan Surat Keterangan Waris yang sah dan diterbitkan oleh pihak berwenang. Apabila dilakukan pemalsuan tanda tangan atau pemberian keterangan palsu dalam akta autentik, pelaku dapat dijerat Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Prosedur yang benar menurut PP No. 24 Tahun 1997 adalah: Semua ahli waris harus sepakat, ada Surat Kematian, dan Surat Keterangan Ahli Waris yang ditandatangani seluruh pihak di depan pejabat berwenang.

Kepastian hukum atas tanah warisan adalah hak setiap ahli waris. Hindari tindakan melawan hukum demi menjaga integritas aset dan harmoni keluarga. Mari senantiasa mengedepankan prinsip legalitas dalam setiap transaksi pertanahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *