BLORA – Upaya penyelesaian sengketa agraria secara persuasif kembali dilakukan hari ini, Kamis (23/4/2026). Bertempat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora, sebuah proses mediasi krusial digelar untuk mencari jalan keluar atas sengketa tanah yang berlokasi di Desa Jiken.

Dalam proses ini, salah satu pihak yang bersengketa didampingi langsung oleh tim dari CBP Law Firm. Kehadiran firma hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian negosiasi berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku sekaligus memberikan perlindungan hak-hak klien secara proporsional.

Advokat dari CBP Law Firm, Dr. Christian Bagoes Prasetyo, S.H., M.Kn., mengarahkan jalannya pendampingan tersebut dengan mengedepankan pendekatan musyawarah. Pihak firma menilai bahwa sengketa tanah di tingkat daerah, khususnya di wilayah Jiken, memerlukan ketelitian mendalam dalam mencocokkan data fisik dan data yuridis agar tidak terjadi perselisihan berkepanjangan.

Melalui mediasi di kantor BPN, pihak CBP Law Firm berupaya menjembatani komunikasi antarpihak untuk mencapai solusi yang adil. Pendekatan ini dilakukan sebagai langkah strategis guna menghindari beban proses litigasi yang panjang dan menguras energi, sembari memastikan tercapainya kesepakatan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Proses yang berlangsung di kantor BPN Blora ini berjalan dengan tertib dan kondusif. Dukungan dari tim CBP Law Firm dalam memfasilitasi diskusi dan memberikan pandangan hukum yang komprehensif terbukti krusial dalam membantu para pihak menemukan titik temu.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen CBP Law Firm dalam memberikan layanan pendampingan yang solutif. Dengan tercapainya perkembangan positif dalam mediasi hari ini, diharapkan sengketa tanah di Desa Jiken dapat segera tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *