Saat ini dalam sebuah perusahaan yang sedang berkembang pesat, Legal Audit sangatlah penting dan dibutuhkan didalam perusahaan, khususnya dalam pelaksanaan merger, konsolidasi, akuisisi, dan pelaksanaan Initial Public Offering (IPO).

Fungsi dan Manfaat 

  1. Legal Audit diperlukan untuk hal-hal sebagai berikut:
  2. Perusahaan yang akan melakukan Initial Public Offering (IPO);
  3. Perusahaan yang akan melakukan merger, konsilidasi dan/atau akuisisi;
  4. Perusahaan yang akan melakukan transaksi kredit sindikasi;
  5. Perusahaan yang akan di jual (legal audit perlu dilaksanakan apabila pihak pembeli menginginkannya);

Dan lain sebagainya.

Maka Legal audit dalam hal ini berfungsi untuk menilai resiko hukum, penilaian tingkat keamanan perusahaan, potensi asset dan potensi ekonomi dari transaksi yang di lakukan oleh para pihak didalam perusahaan.

Proses Pemeriksaan Legal Audit

Setidaknya memiliki 4 tahapan yaitu:

  1. Tanda tangan confidentiality agreement (dalam hal akuisisi);
  2. Pembentukan tim Due Dilligence;
  3. Persiapan Due Dilligence Request List;
  4. Pemeriksaan Dokumen.

Dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain sebagai berikut:

  1. Anggaran dasar perusahaan;
  2. Dokumen-dokumen mengenai asset perusahaan;
  3. Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh perusahaan dengan pihak ketiga;
  4. Dokumen-dokumen mengenai perizinan dan persetujuan perusahaan;
  5. Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan kepegawaian perusahaan;
  6. Dokumen-dokumen mengenai asuransi perusahaan;
  7. Dokumen-dokumen mengenai pajak perusahaan;
  8. Dokumen-dokumen yang berkenaan dengan terkait atau tidak terkaitnya perusahaan dengan tuntutan dan/atau sengketa baik didalam maupun diluar pengadilan.

Hal-hal lain yang perlu dalam pemeriksaan legal audit adalah sebagai berikut:

  1. Penelitian secara fisik atau penelitian area, peninjauan lapangan, pengamatan terhadap suatu  obyek untuk memastikan kebenaran, dan pemeriksaan yang dapat dilakukan melalui tanya jawab;
  2. Penelitian dokumen yang berkaitan dengan obyek, Konfirmasi (cross checking) dengan profesi atau lembaga penunjang pasar modal lainnya, dan Permintaan informasi, konfirmasi, dan keterangan resmi dari instansi pemerintah yang terkait;

Apa yang perlu diperiksa dalam legal due dilligence? Adapun beberapa materi yang perlu untuk diperiksa dan/atau dinilai pada saat legal audit sebagai berikut:

  1. Aspek korporasi, antara lain mencakup pendirian, anggaran dasar dan perubahan anggaran dasar, daftar perseroan dan pengumuman, maksud dan tujuan, struktur pemodalan, susunan pemegang saham, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta susunan direksi dan dewan komisaris.
  2. Perizinan, antara lain mencakup perizinan umum dan perizinan operasional/khusus.
  3. Ketenagakerjaan, antara lain mencakup jumlah dan status tenaga kerja, Peraturan PerusaaanPerjanjian Kerja Bersama, Upah Minimum, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  4. Perjanjian-perjanjian material, antara lain mencakup perjanjian utang piutang, perjanjian kerja sama, dan lainnya.
  5. Hak kekayaan intelektual.
  6. Aset perusahaan, antara lain seperti sertifikat tanah, surat tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor, dokumen kepemilikan saham pada perusahaan lain.
  7. Litigasi, sengketa atau pelanggaran lainnya.

Sebagai tambahan informasi, auditor hukum (legal auditors) adalah personil yang mempunyai kualifikasi, kompetensi untuk melakukan pemeriksaan atau audit kepatuhan hukum pada sektor penyelenggaraan negara, sektor ekonomi dan usaha, serta sektor sosial kemasyarakatan, serta bersifat independen, objektif, dan tidak memihak. (An)

By Admin 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *