Apa itu Akta Pendirian Usaha?

Akta pendirian usaha adalah dokumen yang disahkan notaris untuk mendirikan perusahaan, baik perusahaan kecil seperti CV maupun perusahaan besar seperti PT, akta pendirian usaha juga dapat digunakan untuk membuat sebuah yayasan atau lembaga-lembaga komersial lainnya.

Akta pendirian usaha sendiri berisi identitas para pendiri beserta foto dan alamat, kesepakatan yang terjadi ketika mendirikan perusahaan, serta anggaran dasar perusahaan. Bukan hanya itu, akta pendirian juga perlu menjelaskan mengenai tujuan yang ingin dicapai perusahaan. Dengan begitu, ketika terjadi masalah di kemudian hari atau tujuan sudah melenceng jauh dari niat awal didirikannya usaha, maka para pendiri bisa melihat kembali akta untuk fokus pada tujuan awal.

Fungsi Memiliki Akta Pendirian Usaha

1.    Status legal di mata hukum 

Dengan memiliki akta pendirian usaha, maka status legal kedudukan perusahaan Anda akan berubah. Ketika terjadi perselisihan selama menjalankan bisnis, akta pendirian inilah yang akan menjadi pegangan yang dapat menguntungkan perusahaan sekaligus memperjelas kedudukan Anda sebagai pelaku usaha.

2.    Dokumen pendukung pengurusan perizinan

Dengan adanya akta pendirian usaha, Anda pun lebih mudah ketika ingin mengurus izin-izin lain seperti NIB, NPWP, dan perizinan lainnya. Bukan hanya itu, Anda juga lebih mudah ketika ingin mengurus perizinan ekspor dalam rangka pengembangan usaha ke luar negeri.

3.    Memberi kejelasan status kepemilikan

Akta pendirian usaha juga membantu menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selama kegiatan usaha berlangsung. Misalnya ketika terjadi pembelian atau penjualan saham, akta pendirian inilah yang akan membantu memberi kejelasan status kepemilikan yang sah, sehingga perpindahan kepemilikan saham tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *