Christian Bagoes Prasetyo dikukuhkan menjadi doktor setelah menyampaikan Disertasi berjudul “Rekonstruksi Regulasi Perubahan Delik Aduan Dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Yang Berbasis Nilai Keadilan” pada Ruang Zoom gfPascasarjana Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Christian menyampaikan ringkasan Disertasi di depan Tim Penguji diantaranya, Prof. Dr. Bambang Tri Bawono, S.H., M.H., Prof. Dr. H. Jawade Hafidz, S.H., M.H., Prof. Dr. Hj. Anis Mashdurohatun, S.H., M. Hum., Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M. Si., Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rahmi Handayani., S.H., M.M., Dr. Hj. Widayati., S.H., M.H., Dr. Arpangi, S.H., M.H., Serta Promotor Prof. Dr. H. Gunarto., S.H., S.E., Akt., M. Hum dan Co-Promotor Dr. Lathifah Hanim, S.H., M. Hum., M.Kn.

Christian Bagoes Prasetyo lulusan Sarjana Hukum Pidana (S-1) dengan IPK 3,56 dan meraih gelar Magister Kenotariatan (M.Kn.) dengan predikat cum laude. Gelar Doktor ini menjadi puncak perjalanan akademiknya dengan predikat summa cum laude dengan IPK 3,96. Christian menuntaskan studi sejak S-1 hingga S-3 di universitas yang sama yaitu Universitas Islam Sultan Agung Semarang. Kini Christian aktif sebagai Konsultan Hukum, Auditor dan Legal Drafter di Kabupaten Blora dan Semarang.

Dalam Disertasinya Christian mengatakan secara mendasar, beberapa tujuan dari penelitian tersebut yaitu untuk memahami dan menganalisis mengapa regulasi  undang undang no 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis belum mempunyai nilai keadilan, kemudian untuk menganalisis apa saja kelemahan – kelemahan regulasi undang undang no 20 tahun 2016 merek dan indikasi geografis berdasarkan nilai keadilan, serta untuk merekonstruksi regulasi undang undang no 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis berdasarkan nilai keadilan, yang dapat digunakan untuk mendapatkan nilai keadilan pada hukum positif kita.

Hasil dari penelitian ilmiah, regulasi undang undang nomor 20 tahun 2016. Kembali ke dasar hukum positif bahwa menghilangkan nyawa manusia merupakan delik biasa. Demikian unsur pidana materil yang bersifat fisik nyata bukan  abstrak, dengan perbuatan sebagai tindak pidana harus ada kelalaian yang melanggar hukum. Dalam praktiknya studi kasus Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia apabila kasusnya menyebabkan hilangnya nyawa manusia ditingkatkan ke penyidikan, penyidik wajib memediasi karena disebut pasal 100  ayat 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia dan Pasal 103 tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada pasal 100 sampai dengan pasal 102 merupakan delik aduan. Sehingga apabila terjadi hilangnya nyawa manusia dikarenakan pelanggaran merek maka tidak perlu menunggu aduan dari pihak yang dirugikan, penyidik wajib memproses laporan tersebut tanpa menunggu adanya aduan. maka pada pasal 103 Undang Undang Merek harus mengalami perubahan. Tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia pada pasal 100 ayat 3 perlu direkonstruksi dari delik aduan ke delik biasa.

Sebagai penutup Disertasi Christian Bagoes Prasetyo, S.H., M. Kn., CLA., CCD. Menyampaikan saran yakni Pertama, Pemerintah perlu merevisi Pasal 103 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 untuk mengubah status pelanggaran merek dari delik aduan menjadi delik biasa. Hal ini akan memungkinkan lembaga penegak hukum untuk memulai proses hukum secara proaktif tanpa harus menunggu pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Kedua, Pembentukan perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di tingkat kabupaten/kota harus diprioritaskan untuk mempermudah penanganan pelanggaran merek di tingkat lokal. Perwakilan ini akan mempercepat proses penegakan hukum dan membantu masyarakat dalam melaporkan pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *