KPK menyatakan bahwa kasus pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) terjadi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker). Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pernyataan tersebut usai penyidik KPK menggeledah Kantor Kemnaker di Jakarta.
“Oknum Kemnaker pada Ditjen Binapenta dan PKK memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” ujar Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
KPK menetapkan 8 (delapan) tersangka terkait penggeledahan di kantor Kemnaker. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. Walaupun demikian ia belum menyampaikan identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk latar belakang mereka. Budi pun belum mengungkapkan apa saja yang disita dari penggeledahan yang dimaksud. Wakil ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan kasus baru yang tengah diusut KPK. Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus tersebut dikenakan Pasal 12B atau 12E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 B dan 12 E UU tersebut mengatur pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima hadiah akibat melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, atau yang bermaksud menguntungkan diri dengan menyalahgunakan kekuasaannya dapat dikenakan pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. Adapun pidana denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar. Sementara itu, dia mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi pada 2020-2023.
KPK memberikan apresiasi atas komitmen Kemnaker untuk mendukung upaya-upaya penegakan hukum yang sedang KPK lakukan yang telah disampaikan secara kelembagaan untuk memperlancar kegiatan penggeledahan tersebut. Di sisi lain KPK juga mendorong upaya-upaya pencegahan khususnya di Kementerian Ketenagakerjaan terlebih melihat hasil survei integritas tahun lalu Kemnaker memperoleh skor 71,29 termasuk kategori rentan. Tentu skor tersebut menjadi sinyal kuat perlunya langkah-langkah perbaikan yang harus ditindaklanjuti dari hasil dan rekomendasi dalam SPI tersebut. Adapun secara spesifik dua aspek yang masih rentan dalam SPI Kementerian Ketenagakerjaan, yang pertama terkait dengan pengelolaan barang dan jasa atau PBJ dengan skor 59,79 dan manajemen SDM yang berada pada angka 67,21.