Dalam dunia hukum, istilah “batal demi hukum” dan “dapat dibatalkan” sering kali muncul dan menjadi topik penting dalam berbagai konteks hukum. Keduanya merupakan konsep yang berkaitan dengan keabsahan dan efektivitas perjanjian atau keputusan hukum. Namun, meskipun sering digunakan, banyak orang masih belum sepenuhnya memahami perbedaan dan implikasi dari kedua istilah tersebut.

Apa Itu Batal Demi Hukum?

Batal demi hukum (null and void by law) adalah istilah yang digunakan untuk menyatakan bahwa suatu perjanjian, kontrak, atau keputusan hukum tidak memiliki kekuatan hukum sejak awal. Dengan kata lain, perjanjian atau keputusan tersebut dianggap tidak pernah ada dalam pandangan hukum dan tidak menimbulkan efek hukum apapun.

Dasar Hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Pasal 1320 KUHPerdata menyebutkan bahwa syarat sahnya perjanjian terdiri dari kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, perjanjian dapat dianggap batal demi hukum.

2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Menyediakan dasar bagi pembatalan perjanjian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum atau mengandung unsur penipuan.

Contoh batal demi hukum, seperti Perjanjian yang dibuat oleh pihak yang tidak cakap hukum, seperti anak di bawah umur, dapat dianggap batal demi hukum kemudian Perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang atau kebijakan publik, seperti perjanjian untuk melakukan kegiatan ilegal, dianggap batal demi hukum.

Apa Itu Dapat Dibatalkan?

Dapat dibatalkan (voidable) merujuk pada kondisi di mana suatu perjanjian atau kontrak secara hukum masih sah, tetapi dapat diminta untuk dibatalkan oleh salah satu pihak berdasarkan alasan tertentu. Berbeda dengan batal demi hukum, perjanjian yang dapat dibatalkan tidak kehilangan efek hukumnya sejak awal, melainkan masih memiliki kekuatan hukum sampai dibatalkan oleh pihak yang berhak.

Dasar Hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Pasal 1338 dan Pasal 1339 mengatur mengenai perjanjian yang dapat dibatalkan jika memenuhi syarat tertentu, seperti adanya penipuan atau pemaksaan.

2. Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa: Menyediakan opsi untuk membatalkan keputusan arbitrase jika ditemukan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum.

Contoh Kasus dapat dibatalkan, seperti Perjanjian yang dibuat di bawah pengaruh penipuan atau kesalahan substansial oleh salah satu pihak dapat dibatalkan jika pihak yang dirugikan meminta pembatalan. Kemudian, Kontrak yang dibuat di bawah paksaan atau ancaman juga dapat dibatalkan oleh pihak yang merasa tertekan.

No.Perbedaan UtamaBatal Demi HukumDapat Dibatalkan
1Efek HukumTidak memiliki efek hukum sejak awal, perjanjian dianggap tidak pernah ada.Masih sah dan memiliki efek hukum sampai dibatalkan oleh pihak yang berhak.
2 Dasar Pembatalan Terjadi karena pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang mendasar, seperti tidak memenuhi syarat sahnya perjanjianTerjadi karena adanya alasan khusus yang mempengaruhi keabsahan perjanjian, seperti penipuan atau paksaan.
3ProsesTidak memerlukan proses pengajuan pembatalan, hukum secara otomatis menyatakan perjanjian tersebut tidak sah.Memerlukan proses hukum untuk mengajukan pembatalan, sering kali melibatkan pengadilan atau arbitrase. 

Memahami perbedaan antara “batal demi hukum” dan “dapat dibatalkan” penting dalam konteks hukum untuk memastikan bahwa perjanjian dan kontrak yang dibuat mematuhi aturan yang berlaku. Batal demi hukum berarti suatu perjanjian tidak sah sejak awal dan tidak memiliki efek hukum, sedangkan dapat dibatalkan berarti perjanjian masih sah sampai salah satu pihak mengajukan pembatalan berdasarkan alasan yang sah.

Penulis: Indriyani Nur Aisiah, S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *