Sebelum membahas mengenai Regulasi perubahan IMB ke PBG, Kita lebih dulu mengenail mengenai apa itu IMB dan PBG. IMB, singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan, adalah izin yang diberikan oleh pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah, kepada pemilik gedung untuk melakukan berbagai aktivitas seperti pembangunan, renovasi, perluasan, penurunan, atau perawatan bangunan sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Dokumen IMB ini memiliki nilai krusial karena memastikan bahwa bangunan tersebut dibangun dengan tata letak yang aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.Sedangkan PBG, Singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembangunan. Izin ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan hingga keamanan bangunan.
Sejak diundangkannya UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab terhadap penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib dan andal khususnya dalam proses penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF).
Dengan diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat perubahan substansi fundamental dalam proses penyelenggaraan perizinan bangunan gedung yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Yang semilanya IMB atau Izin Mendirikan Bangunan kini bealih menjadi PBG Persetujuan Bnagunan Gedung.
Lalu, mengapa PBG sangat penting?
- Pertama, PBG memastikan bahwa bangunan yang Anda dirikan aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini membantu mencegah kecelakaan akibat bangunan yang tidak layak.
- Kedua, PBG juga melindungi nilai properti Anda. Bangunan yang memiliki izin resmi akan lebih mudah dijual atau disewakan di masa depan.
- Terakhir, memiliki PBG juga membantu menjaga lingkungan dan tata ruang kota. Pembangunan yang tidak terkendali dapat merusak ekosistem dan membuat kawasan menjadi tidak nyaman.
Jadi, bagaimana cara mendapatkan PBG?
Untuk Langkah awalnya adalah mengajukan permohonan lewat website SIMBG, di website tersebut ada 2 permohonan yang bisa kalian ajukan yautu permohonan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku. kemudian yang keduan adalah Permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.
(GetMedia/Indri)