Ribuan sopir truk berunjuk rasa di sejumlah kota di Jawa menentang aturan baru tentang angkutan barang melebihi ukuran dan muatan atau sering disebut ODOL singkatan dari over dimention, over load, yang pelanggarnya diancam hukuman pidana. Sekitar 800-an sopir truk dari berbagai daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dan sekitarnya melakukan aksi di Jalan Lingkar Selatan Kudus, Kamis, 19 Juni 2025. Di Jawa Timur, ratusan pengemudi memblokir jalan raya Surabaya-Sidoarjo, sementara di Solo blokade dilakukan sopir di jalan arteri menuju Karanganyar. Sejumlah sopir truk memasang spanduk di kendaraan masing-masing dengan bertuliskan “Kami cinnta negeri ini tapi kami benci peraturan ini” , “Tolak RUU ODOL 2025 #sopirbukankriminal”.
“Kami meminta UU ODOL untuk dicabut sebagaimana penerapan kebijakan ODOL dilakukan tanpa mempertimbangkan realita sopir di lapangan,” kata Koordinator II Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) Angga Firdiansyah di Sidoarjo, seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan bahwa para sopir tidak ingin menyalahi aturan dengan mengangkut barang hingga kelebihan muatan. Namun menurutnya tuntutan pasar dan industri memaksa para sopir untuk membawa barang-barang di luar kapasitas truk sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL). Menurut dia, para sopir tidak memiliki solusi alternatif terhadap penerapan aturan tersebut sementara pasar dan industri belum mampu beradaptasi dengan peraturan itu.
Angga menyebut, dalam tuntutan GSJT meminta agar pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh dan membuka ruang dialog dengan pelaku di lapangan, serta turut memperhatikan regulasi tarif logistik, kesejahteraan sopir, dan perlindungan hukum.
“Selama ini masalah hukum selalu menjadi beban sopir. Kami ingin pemerintah beri perlindungan hukum, karena Indonesia belum siap menjalankan aturan ODOL secara utuh,” kata Angga.
Kementerian Perhubungan menyatakan, rencana aksi penanganan zero over dimension over load sedang disusun melibatkan lintas kementerian dan lembaga termasuk kepolisian guna memastikan penegakan aturan dimensi dan muatan kendaraan berjalan efektif. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Ernita Titis Dewi kepada Antara di Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025, mengatakan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kendaraan ODOL telah dilakukan bersama para pemangku kepentingan lintas sektor. Kementerian Perhubungan menyatakan, rencana aksi penanganan zero over dimension over load sedang disusun melibatkan lintas kementerian dan lembaga termasuk kepolisian guna memastikan penegakan aturan dimensi dan muatan kendaraan berjalan efektif.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Ernita Titis Dewi kepada Antara di Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025, mengatakan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kendaraan ODOL telah dilakukan bersama para pemangku kepentingan lintas sektor. Namun upaya tersebut masih belum berjalan optimal, sehingga dibutuhkan langkah-langkah lanjutan yang lebih terstruktur dan tegas untuk menekan pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan di jalan.
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan berkomitmen mengawal ketat implementasi Zero ODOL hingga tercapai penuh pada 2026 sesuai target nasional. Sebagai tahapan jangka pendek dalam aksi penanganan zero ODOL, akan dimulai dengan sosialisasi kepada pemilik barang dan transporter guna meningkatkan pemahaman atas aturan dimensi dan muatan kendaraan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah. Pada Juli 2025, pemerintah mulai memberlakukan tahap peringatan, dilanjutkan dengan penegakan hukum pada Agustus 2025.
Beberapa program konkret yang akan dijalankan antara lain pendataan angkutan barang menggunakan sistem elektronik (smart mobility), optimasi pengawasan dan pencatatan kendaraan angkutan barang, dan implementasi alur kendaraan yang sesuai dengan pengaturan kelas jalan. Program lainnya mencakup penguatan alternatif multimoda menggunakan kereta, penguatan aspek ketenagakerjaan dengan standar kerja yang layak, serta rencana penerapan insentif dan disinsentif kepada transporter.