PENGERTIAN HUKUM KETENAGAKERJAAN
Hukum ketenagakerjaan adalah serangkaian peraturan dan perundang-undangan yang mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha atau majikan. Tujuan hukum ketenagakerjaan adalah melindungi hak dan kepentingan pekerja, serta menciptakan hubungan kerja yang…