Apa itu Advokat ?
setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada 05 April 2003. Dalam ketentuan pasal 1 ayat (1) termuat jelas definisi dari Advokat yang berbunyi :
“Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.”
Adapun syarat-syarat untuk menjadi Advokat tertulis dalam pasal 3 ayat (1) UU Advokat, yang berbunyi:
“Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
- warga negara Republik Indonesia;
- bertempat tinggal di Indonesia;
- tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
- berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
- berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
- lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
- magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
- tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.”
Lebih lanjut, singkatnya, selain ketentuan kewarganegaraan, usia, pendidikan, dan sikap, ada sejumlah tahapan khusus yang perlu dilalui agar dapat menjadi pengacara atau advokat di Indonesia, yakni:
- Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”).
- Mengikuti Ujian Profesi Advokat (“UPA”).
- Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya selama 2 tahun.
- Pengangkatan dan sumpah advokat.
Persyaratan Pendidikan Khusus Profesi Advokat atau PKPA
Pelaksanaan PKPA dilaksanakan oleh organisasi advokat. Adapun yang dapat mengikutinya adalah sarjana atau lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian.
Lebih lanjut, hal-hal yang harus dipenuhi peserta untuk dapat mengikuti PKPA dan mendapatkan sertifikat PKPA adalah:
- Menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi.
- Menyerahkan 1 lembar fotokopi ijazah sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir.
- Menyerahkan 3 lembar foto berwarna ukuran 4×6.
- Membayar biaya yang ditetapkan dan dibuktikan dengan fotokopi bukti pembayaran.
- Mematuhi tata tertib belajar.
- Memenuhi ketentuan kehadiran sekurangnya 80% dari seluruh sesi PKPA.
Lebih lanjut, setelah mengikuti PKPA, calon advokat harus mengikuti UPA yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Dalam hal UPA yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (“Peradi”) ditentukan bahwa yang dapat mengikuti UPA adalah pihak-pihak yang telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan perguruan tinggi atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari Peradi.
Persyaratan Umum Mengikuti Ujian Profesi Advokat atau UPA
Syarat-syarat pendaftaran ujian profesi advokat yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia.
- Mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan:
- fotokopi KTP/Paspor/SIM yang masih berlaku;
- bukti setor asli bank untuk biaya UPA sebesar Rp2.5 juta;
- pas foto berwarna 3×4 (sebanyak 4 lembar dengan latar belakang biru);
- fotokopi ijazah S1 berlatar belakang pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir; dan
- fotokopi sertifikat PKPA.
Persyaratan Magang Advokat di Kantor Advokat
Perlu diketahui bahwa pelaksanaan magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, namun yang penting bahwa magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama dua tahun.
Aturan mengenai kantor advokat diatur dalam Pasal 1 Peraturan Peradi 1/2015 yang menerangkan ketentuan berikut:
Kantor Advokat yang dapat menerima magang adalah Kantor Advokat yang memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
- Didirikan oleh seorang atau lebih advokat yang terdaftar dalam buku daftar anggota PERADI.
- Tersedianya advokat yang dapat menjadi Advokat Pendamping untuk para Calon Advokat yang melaksanakan magang.
- Bersedia menerbitkan surat keterangan magang yang isinya menjelaskan bahwa Calon Advokat telah melaksanakan magang di Kantor Advokat dan menerangkan jangka waktu magang Calon Advokat.
- Apabila diminta, bersedia memberikan bukti-bukti bahwa Calon Advokat telah melaksanakan magang di Kantor Advokat.
Calon advokat yang hendak menjalani magang advokat wajib mengajukan permohonan magang kepada kantor advokat yang memenuhi persyaratan tersebut dalam Pasal 1 di atas dengan tembusan surat disampaikan kepada Dewan Pimpinan Nasional PERADI.
Adapun calon advokat yang hendak menjalani magang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia.
- Bertempat tinggal di Indonesia.
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.
- Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Advokat. Adapun lulusan yang dimaksud adalah lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian.
Nantinya, setelah menjalani magang, calon advokat akan mendapatkan surat keterangan magang yang dapat membuktikan keabsahan magangnya. Adapun terkait surat keterangan magang lebih lanjut, Pasal 11 Peraturan Peradi 1/2015 menerangkan ketentuan berikut.
- Surat keterangan magang adalah alat bukti yang menerangkan bahwa calon advokat telah melaksanakan magang sekurang-kurangnya selama 2 tahun secara terus menerus.
- Surat keterangan magang ditandatangani oleh pimpinan kantor advokat dan advokat pendamping dengan mencantumkan Nomor Induk Advokat (NIA) dan melampirkan fotokopi kartu tanda pengenal advokat.
- Apabila pimpinan kantor advokat merangkap juga sebagai advokat pendamping maka surat keterangan magang ditandatangani oleh advokat yang sama dengan menerangkan kedudukannya sebagai pimpinan kantor advokat dan sebagai advokat pendamping.
- magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, yang menjadi keharusan adalah magang tersebut berlangsung secara terus menerus meskipun dilaksanakan pada lebih dari satu kantor advokat.
- Apabila calon advokat melaksanakan magang pada lebih dari satu kantor advokat maka masing-masing kantor advokat menerbitkan surat keterangan magang sesuai lamanya melaksanakan magang di kantor advokat dimaksud.
- Surat keterangan magang yang berasal dari lebih dari satu kantor advokat, akan diterima sebagai bukti telah melaksanakan magang terus menerus sekurang-kurangnya selama 2 tahun apabila masa magang yang disebutkan dalam surat keterangan magang menunjukan adanya keberlanjutan melaksanakan magang tanpa ada jeda.
Syarat Pengangkatan dan Sumpah Advokat
Sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya di sidang terbuka pengadilan tinggi di wilayah domisili wilayah. Adapun syarat pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji advokat adalah sebagai berikut:
- Formulir pendaftaran.
- Bukti setor bank biaya pendaftaran sebesar Rp4 juta.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi sertifikat PKPA.
- Fotokopi sertifikat UPA.
- Fotokopi ijazah S1 hukum yang dilegalisir perguruan tinggi yang menerbitkan.
- Pas foto ukuran 3×4 berlatar merah sebanyak 3 lembar.
- Surat keterangan magang oleh kantor advokat dan advokat anggota Peradi.
- Fotokopi kartu tanda pengenal advokat Peradi sebagai pendamping yang masih berlaku.
- Surat pernyataan tidak berstatus sebagai PNS atau pejabat negara bermeterai 10000.
- Surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri sesuai domisili KTP.
- SKCK.
- Fotokopi kartu keluarga (khusus untuk domisili Jawa Timur).
- Akta kelahiran (khusus untuk domisili Banten).
- Sertifikat vaksin Covid-19 (khusus yang berdomisili DKI Jakarta).
- Berita acara sumpah dilegalisir bagi yang sudah menjadi advokat oleh organisasi lain. (An)