
Utang piutang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Ada yang meminjam uang kepada teman, saudara, tetangga, atau rekan usaha. Tidak sedikit pula yang hanya mengandalkan kepercayaan tanpa membuat surat perjanjian.
Lalu, bagaimana jika uang sudah dipinjamkan tetapi tidak ada surat perjanjian? Apakah utang tersebut tetap sah secara hukum?
Jawabannya, bisa tetap sah.
Dalam hukum perdata, perjanjian tidak selalu harus dibuat dalam bentuk tertulis agar sah. Pasal 1320 KUH Perdata mengatur empat syarat sahnya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal. Tidak ada ketentuan dalam pasal tersebut yang secara umum mewajibkan perjanjian utang piutang harus dibuat secara tertulis.
Artinya, kesepakatan utang piutang yang dilakukan secara lisan tetap dapat mengikat para pihak selama memenuhi syarat tersebut.
Masalahnya Ada pada Bukti
Meski perjanjian lisan dapat diakui, persoalan biasanya muncul ketika salah satu pihak menyangkal adanya utang.
Misalnya, seseorang meminjam Rp20 juta dan berjanji mengembalikannya dalam enam bulan. Kesepakatan hanya dilakukan melalui pembicaraan. Setelah jatuh tempo, uang tidak dikembalikan.
Ketika ditagih, peminjam justru mengatakan bahwa uang tersebut bukan pinjaman, melainkan pemberian.
Di sinilah bukti menjadi sangat penting.
Badan Pembinaan Hukum Nasional menjelaskan bahwa perjanjian lisan tetap dapat mengikat, tetapi bukti tertulis akan sangat membantu apabila kemudian terjadi perselisihan. Bukti dapat berupa perjanjian, kuitansi, bukti transfer, percakapan, pengakuan utang, maupun keterangan saksi sesuai ketentuan pembuktian.
Jadi, persoalannya bukan semata-mata “ada surat atau tidak”, tetapi bagaimana seseorang dapat membuktikan bahwa memang telah terjadi hubungan utang piutang.
Bukti Transfer Jangan Dibuang
Bagi orang yang memberikan pinjaman, menyimpan bukti transaksi merupakan hal sederhana tetapi penting.
Jika uang dikirim melalui rekening, simpan bukti transfernya. Lebih baik lagi jika keterangan transfer ditulis secara jelas, misalnya “pinjaman” atau “utang”.
Percakapan melalui WhatsApp juga sebaiknya tidak langsung dihapus. Jika di dalam percakapan terdapat pembicaraan mengenai jumlah pinjaman, tanggal pengembalian, atau pengakuan dari peminjam, komunikasi tersebut dapat membantu menunjukkan adanya hubungan utang piutang.
BPHN juga menjelaskan bahwa informasi atau dokumen elektronik dapat menjadi alat bukti hukum yang sah sesuai ketentuan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Namun, setiap bukti tetap harus dilihat dalam konteks perkara dan dinilai sesuai ketentuan pembuktian.
Kalau Utang Tidak Dibayar
Ketika utang sudah jatuh tempo tetapi tidak dibayar, pemberi pinjaman dapat menempuh langkah hukum perdata.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memberikan somasi, yaitu teguran agar pihak yang memiliki kewajiban memenuhi pembayaran sesuai kesepakatan.
Jika kewajiban tetap tidak dipenuhi, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi sengketa perdata mengenai wanprestasi atau ingkar janji. BPHN menjelaskan bahwa pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata apabila kewajiban dalam perjanjian tidak dipenuhi.
Namun, membawa persoalan utang ke jalur hukum sebaiknya bukan langkah pertama jika masih memungkinkan diselesaikan secara baik-baik.
Musyawarah, membuat kesepakatan pembayaran kembali, atau menyusun jadwal cicilan baru dapat menjadi pilihan apabila kedua pihak masih memiliki itikad baik.
Jangan Asal Membuat Perjanjian
Membuat surat perjanjian utang piutang sebenarnya tidak harus rumit.
Yang penting, isinya jelas. Misalnya mencantumkan identitas para pihak, jumlah uang yang dipinjam, tanggal pemberian pinjaman, batas waktu pembayaran, cara pembayaran, serta ketentuan lain yang memang disepakati.
Jika pembayaran dilakukan secara bertahap, sebaiknya setiap pembayaran juga memiliki bukti.
Hal ini justru melindungi kedua belah pihak.
Pemberi pinjaman mempunyai catatan mengenai jumlah uang yang diberikan dan pembayaran yang sudah diterima. Peminjam juga mempunyai bukti apabila sebagian atau seluruh utangnya telah dibayar.
BPHN menekankan pentingnya menyimpan dokumen seperti perjanjian, bukti transfer, bukti pembayaran, percakapan yang berkaitan dengan pinjaman, serta bukti penagihan apabila terjadi masalah.
Utang Bukan Berarti Langsung Masuk Ranah Pidana
Hal lain yang sering disalahpahami adalah anggapan bahwa orang yang tidak membayar utang otomatis dapat dipenjara.
Pada dasarnya, hubungan utang piutang merupakan hubungan hukum perdata. Tidak membayar utang tidak otomatis berarti seseorang melakukan tindak pidana.
BPHN dalam penjelasan hukumnya menyebut bahwa utang tetap merupakan kewajiban yang harus dibayar sesuai perjanjian. Jika kewajiban tidak dipenuhi, persoalannya dapat masuk ke ranah wanprestasi dalam hukum perdata.
Tentu, situasinya dapat berbeda jika sejak awal terdapat perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana. Karena itu, tidak tepat menyebut setiap orang yang gagal membayar utang sebagai pelaku penipuan atau tindak pidana.
Lebih Baik Tertulis Sejak Awal
Pada akhirnya, membuat perjanjian tertulis bukan berarti tidak percaya kepada teman, saudara, atau rekan usaha.
Justru dokumen tersebut dibuat untuk menghindari salah paham.
Jumlah uang, tanggal pembayaran, batas waktu, dan kewajiban masing-masing pihak menjadi jelas. Jika suatu saat terjadi perselisihan, kedua pihak juga memiliki pegangan untuk menyelesaikannya.
Jadi, utang piutang tanpa surat perjanjian tidak otomatis tidak sah. Kesepakatan lisan tetap dapat memiliki kekuatan hukum apabila memenuhi syarat perjanjian.
Tetapi dari sisi pembuktian, perjanjian tertulis jauh lebih membantu.
Karena itu, sebelum meminjamkan uang dalam jumlah yang cukup besar, jangan hanya mengandalkan kalimat, “Sudah, percaya saja.”
Buat kesepakatan yang jelas, simpan bukti pembayaran, dan catat setiap transaksi.
Kepercayaan tetap penting. Tetapi dalam urusan uang, bukti juga penting.
Catatan: artikel ini bersifat edukasi hukum umum dan bukan pengganti nasihat hukum untuk kasus tertentu.
Penulis: Sasa
Editor: Puguh