Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Yayasan adalah entitas hukum yang memiliki peran penting dalam berbagai aspek masyarakat. Dengan tujuan yang bervariasi, yayasan berperan dalam membentuk dan membimbing aktivitas yang bersifat sosial, pendidikan, kemanusiaan, budaya, dan lingkungan. Dalam esensinya, yayasan merupakan wadah organisasi nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan umum, dengan tujuan yang tidak hanya menguntungkan individu atau kelompok tertentu, tetapi juga masyarakat secara luas.

Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia. Yayasan juga dapat dibuat berdasarkan surat wasiat. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Berdasarkan pasal 3 ayat (1) UU Yayasan menyatakan bahwa yayasan dapat melakukan kegiatan usaha atau berbisnis untuk menunjang maksud dan tujuannya dengan mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam badan usaha.

Berdasarkan peraturan tersebut, yayasan memang tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung. Namun dapat melakukan kegiatan usaha melalui badan usaha  yang didirikannya atau badan usaha lain dimana yayasan menyertakan kekayaannya. Penyertaan modal yayasan pada sebuah badan usaha untuk kegiatan usaha memiliki batas maksimal yaitu paling banyak 25 % dari total kekayaan yayasan.

Sementara itu untuk jenis kegiatan usaha yang boleh dilakukan oleh badan usaha yang didirikan yayasan harus sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian yayasan dan tidak bertentangan dengan ketertiban. Hal ini berdasarkan pada ketentuan dalam pasal 7 ayat (1) UU Yayasan.

Perlu diketahui bahwa kekayaan yayasan baik berupa uang maupun barang dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung maupun tidak langsung, baik berupa gaji, upah maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, pengurus dan pengawas.

Akan tetapi aturan mengenai larangan tersebut dikecualikan pada pengurus yayasan yang;

Bukan pendiri yayasan dan tidak berafiliasi dengan pendiri, Pembina, dan pengawas, dan

Mengurus kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh.

Adapun penetapan gaji maupun honorarium pengurus yang dikecualikan tersebut, ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan yayasan.

Kemudian, untuk yayasan yang melakukan kegiatan usaha pendidikan maka keuntungan yang diperoleh harus digunakan untuk kepentingan dan operasional yayasan. Pembina, pengawas dan pengurus yang merupakan pendiri yayasan tidak mendapat bagian dari keuntungan tersebut.

By Admin 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *