Salah satu fungsi akta yang penting adalah sebagai alat pembuktian. Akta otentik merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut. Akta Otentik merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yatiu akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Menurut Pasal 1857 KHUPerdata, jika akta dibawah tangan tanda tangannya diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, maka akta tersebut dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapatkan hak darinya.
Dalam Undang-undang No.13 tahun 1985 tentang Bea Meterei disebutkan bahwa terhadap surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata maka dikenakan atas dokumen tersebut bea meterei.
Dengan tiadanya materai dalam suatu surat perjanjian (misalnya perjanjian jual beli) tidak berarti perbuatan hukumnya (perjanjian jual beli) tidak sah, melainkan hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian. Sedangkan perbuatan hukumnya sendiri tetap sah karena sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada tidaknya materai, tetapi ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata.
Fungsi Meterai Dalam Surat Perjanjian
Hal pertama yang perlu Anda ketahui mengenai adalah fungsi dari meterai dalam surat perjanjian. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai (UU Bea Materai) menyebutkan bahwa fungsi meterai yang sebenarnya adalah sebagai pajak atas dokumen untuk jenis dokumen tertentu yang dikenakan bea meterai. Sehingga pembubuhan meterai dalam dokumen dapat diartikan sebagai objek pemasukan bagi kas negara. Adapun mengenai jenis-jenis dokumen yang dikenakan ataupun tidak dikenakan bea meterai ditetapkan lebih rinci dalam Pasal 2 dan Pasal 4 UU Bea Meterai.
4 Hal yang Menentukan Sah atau Tidaknya Surat Perjanjian
Jika meterai tidak berfungsi sebagai penentu keabsahan surat perjanjian, hal apa saja yang membuat perjanjian sah secara hukum? Pada dasarnya perjanjian adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Agar perjanjian dianggap sah dan mengikat para pihak, maka ada 4 hal yang wajib dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yaitu:
1. Adanya kesepakatan antara para pihak
Jika biasanya kita mengenal perjanjian dibuat secara tertulis dan dikenal secara umum sebagai surat perjanjian, sebenarnya perjanjian tidak harus selalu dalam bentuk tertulis. Selama ada kesepakatan antara para pihak tanpa ada paksaan dari pihak manapun, maka perjanjian tersebut sudah dianggap memenuhi syarat sah perjanjian yang pertama. Kesepakatan ini dapat dibuat secara lisan maupun tulisan, karena KUHPer tidak menentukan secara tegas bentuk dari kesepakatan ini. Kecuali untuk beberapa perjanjian yang diwajibkan dibuat secara tertulis oleh undang-undang seperti perjanjian pengalihan saham atau perjanjian hibah. Namun, meski tidak semua kesepakatan harus dibuat secara tertulis, ada baiknya Anda tetap membuat dan menuangkan kesepakatan tersebut dalam perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak agar ada dasar yang jelas dan bisa dijadikan sebagai alat bukti apabila terjadi sengketa di kemudian hari.
2. Kecakapan para pihak
Cakap yang dimaksud di sini adalah jika pihak tersebut sudah dianggap dewasa yaitu telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau telah menikah. Selain itu, cakap menurut KUHPer adalah orang yang tidak berada di bawah pengampuan atau orang yang mengalami gangguan pikiran, sehingga tidak dapat melakukan tindakan layaknya orang dewasa pada umumnya. Jika perjanjian mewakili badan hukum, maka pihak yang mewakili badan hukum tersebut haruslah orang yang memiliki kecakapan dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya jika badan hukum berbentuk PT, maka yang berhak mewakili PT tersebut adalah Direktur yang memiliki wewenang berdasarkan Undang-Undang dan Anggaran Dasar PT.
3. Adanya hal tertentu sebagai objek perjanjian
Hal tertentu ini mencakup hak dan kewajiban para pihak yang diatur dalam perjanjian tersebut. Selain itu, terdapat objek yang diperjanjikan misalnya dalam perjanjian sewa-menyewa rumah, ada rumah yang dijadikan objek dalam perjanjian tersebut dan diatur pula hak dan kewajiban dari pihak penyewa dan pihak yang menyewakan.
4. Suatu sebab yang halal
Syarat ini merupakan syarat terakhir yang diatur oleh KUHPer agar perjanjian dapat dianggap sah secara hukum. Makna dari suatu sebab yang halal adalah isi dari perjanjian tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan, kesusilaan, maupun ketertiban umum. Meskipun isi dari perjanjian dapat secara bebas ditentukan oleh para pihak, namun tetap harus sesuai dengan hukum yang berlaku.
Jika seluruh syarat di atas telah terpenuhi, maka perjanjian yang dibuat antara para pihak dapat dianggap sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak. Jadi Anda tidak perlu khawatir mengenai keabsahan suatu perjanjian apabila tidak ditandatangani di atas meterai, karena selama perjanjian tersebut memenuhi keempat syarat di atas, maka perjanjian tersebut sah.
Syarat sebagai Alat Bukti di Pengadilan
Setelah membaca penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perjanjian tanpa meterai tetap sah di mata hukum. Meski sah secara hukum, perjanjian tanpa meterai tidak bisa menjadi alat bukti di pengadilan. Oleh karena itu, meterai memiliki fungsi yang penting sebagai syarat suatu dokumen dapat dijadikan alat bukti di persidangan.