Hak Guna Bangunan (HGB)
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) adalah jenis sertifikat yang pemegang sertifikat tersebut diperbolehkan untuk membangun beragam jenis properti di atas tanah yang bukan miliknya. Tanah tersebut, bisa dimiliki oleh negara atau perorangan.
Sama seperti hak pakai, HGB juga memiliki batas waktu penggunaan, namun perbedaannya, sertifikat ini dapat digadaikan untuk pengajuan kredit ke lembaga keuangan. Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Bangunan adalah Tanah Negara, Tanah Hak Pelolaan dan Tanah Hak Milik.
Hak Guna Bangunan dapat diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia.
- Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Untuk luas HGU Sendiri, diketahui jika melebihi 25 hektar maka membutuhkan mekanisme untuk mendapatkannya. Kemudian, kelebihan dari HGU sendiri adalah dapat dijadikan sebagai jaminan utang, dengan dibebani hak tanggungan.
Masa Berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 menyebutkan, masa berlaku sertifikat HGB adalah 30 tahun dan bisa diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun. Permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Bangunan diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu HGB tersebut habis.
Hak Guna Usaha
Pengertian Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu paling lama 25 tahun mencakup perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan. Hak ini diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar.
Jika luas HGU lebih dari 25 hektar, maka harus menggunakan mekanisme investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun. Pemegang hak dapat meminta perpanjangan hak nya menjadi 25 tahun.
Hak ini hanya dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, atau badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia, serta berkedudukan di Indonesia. HGU dapat dijadikan sebagai jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. Sebagaimana hak yang lain, hak ini pun dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain.
Hak ini tidak berlaku lagi ketika:
jangka waktunya berakhir;
dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena ada syarat yang tidak dipenuhi;
dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
dicabut untuk kepentingan umum;
ditelantarkan;
tanahnya musnah, atau;
serta orang atau badan hukum yang mempunyai HGU namun tidak lagi memenuhi syarat, sehingga wajib melepaskan atau mengalihkan haknya kepada pihak lain. Jika tidak dilepaskan atau dialihkan maka HGU tersebut batal demi hukum atau gugur dengan sendirinya.