PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha itu sendiri merupakan orang pribadi maupun badan dalam bentuk apapun yang berkegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tak berwujud dari luar Daerah Pabean, dll. 

PKP Adalah?

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN tahun 1984 dan perubahannya. 

Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek yang sesuai dengan UU PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Jadi, tidak semua pengusaha adalah PKP, kecuali jika pengusaha kecil secara sukarela mengajukan dan memilih untuk menjadi PKP dengan alasan tertentu agar usahanya bisa lebih berkembang.

Menjadi seorang pengusaha merupakan hal yang banyak didambakan oleh banyak orang, karena dengan memiliki usaha sendiri berarti kita bisa memiliki penghasilan tambahan yang dapat kita gunakan untuk menambah harta dan kekayaan kita. Namun, menjalankan usaha tidak semudah membalikkan telapak tangan. Dibutuhkan usaha, niat, dan tanggung jawab yang besar agar usaha yang kita jalankan dapat berkembang menjadi usaha yang besar dan kita pun dapat dikatakan sebagai pengusaha yang sukses.

Seorang pengusaha pun tak luput dalam menjalankan kewajibannya sebagai Wajib Pajak. Seorang pengusaha juga harus melaksanakan hak dan kewajibannya dalam hal perpajakan sebagai warga negara yang baik. Di dalam dunia perpajakan, dikenal juga dengan istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP).

Syarat Pengukuhan Menjadi Pengusaha Kena Pajak

Apabila Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) ingin dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka pengusaha tersebut diharuskan mendaftarkan dirinya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk dapat memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Berikut ini, merupakan beberapa ketentuan atau kebijakan yang harus dipenuhi apabila Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) ingin dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP):

Pengusaha pribadi maupun badan sebelumnya harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) apabila omzet dari usahanya dalam 1 (satu) tahun telah mencapai lebih dari Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)

Dengan berkaca pada PMK Nomor 197/PMK.03/2013, dikatakan bahwa perusahaan yang jumlah omzetnya tidak sampai pada Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka tidak diwajibkan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan dimasukkan dalam klasifikasi pengusaha kecil Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP).

Apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ternyata setelah dikukuhkan memiliki jumlah omzet usahanya dalam 1 (satu) tahun di bawah Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Jadi, pada intinya bagi pengusaha yang memiliki omzet di atas Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) diwajibkan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), namun untuk pengusaha yang omzetnya di atas Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) tetapi belum dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka pengusaha tersebut belum bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menerbitkan faktur pajak.

Hak dan Keuntungan menjadi PKP

Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki hak untuk mengkreditkan pajak masukan terhadap perolehan BKP atau JKP. PKP juga berhak untuk mengajukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah mereka bayarkan. Selain itu, keuntungan yang didapatkan ketika menjadi PKP, antara lain:

  1. Legalitas dan kredibilitas

Perusahaan akan memiliki legalitas dan kredibilitas yang baik di mata hukum dan klien.

  • Kepatuhan terhadap pajak

PKP akan dianggap sebagai perusahaan yang taat dan tertib dalam hal perpajakan.

  • Akses ke market yang lebih luas

Status PKP dapat memengaruhi perusahaan untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan lain dengan market yang lebih luas. Ini membuka peluang untuk ekspansi bisnis dan kolaborasi yang lebih besar.

  • Transaksi dengan pemerintah

PKP dapat melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah, yang dapat menguntungkan dalam hal proyek-proyek pemerintah atau kontrak-kontrak publik.

  • Produksi yang lebih efisien

PKP dapat mengenakan beban produksi BKP atau JKP kepada konsumen akhir (end user) sehingga dapat meningkatkan efisiensi operasional. (An)

By Admin 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *