Mencakup berbagai konvensi internasional yang sudah diratifikasi, hak berserikat dan berorganisasi, merespon cepat pengaduan PRT melalui tombol darurat, hingga norma yang diatur harus implementatif

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada masa reses untuk membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Sejumlah organisasi masyarakat sipil turut hadir memberikan masukan, salah satunya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Dalam forum tersebut, Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyampaikan sedikitnya tujuh usulan penting guna menyempurnakan substansi RUU PPRT agar mampu memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi pekerja rumah tangga (PRT).
Integrasi Konvensi Internasional
Usulan pertama adalah agar RUU PPRT mengakomodasi berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Salah satunya adalah Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 1984 yang meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW).
Menurut Isnur, prinsip-prinsip perlindungan yang tercantum dalam konvensi internasional tersebut perlu diintegrasikan secara jelas ke dalam RUU PPRT agar perlindungan terhadap pekerja rumah tangga, yang mayoritas perempuan, dapat berjalan lebih komprehensif.
Hak Berserikat dan Berorganisasi
Usulan kedua berkaitan dengan pengakuan hak pekerja rumah tangga untuk berserikat dan berorganisasi. Isnur menilai keberadaan organisasi atau serikat PRT sangat penting karena dapat memberikan pendampingan yang lebih cepat bagi pekerja yang menghadapi masalah dalam hubungan kerja.
Jumlah advokat yang memberikan layanan pro bono maupun lembaga bantuan hukum masih terbatas. Karena itu, keberadaan organisasi pekerja, paralegal tersertifikasi, serta komunitas pendamping dianggap penting untuk dimasukkan secara tegas dalam RUU PPRT.
Mekanisme Pengaduan dan Panic Button
Isnur juga menyoroti kondisi kerja PRT yang berada di lingkungan rumah tangga yang relatif tertutup. Kondisi tersebut sering kali menyulitkan pekerja untuk melaporkan kekerasan atau pelanggaran yang dialami.
Untuk itu, YLBHI mengusulkan agar RUU PPRT mengatur mekanisme pengaduan yang mudah diakses, termasuk pengembangan tombol darurat atau panic button yang terhubung dengan berbagai lembaga terkait.
“Perlu dikembangkan panic button yang terhubung dengan berbagai lembaga, ketika itu ditekan aparat langsung datang,” ujar Isnur dalam RDPU bersama Baleg DPR, Kamis (5/3/2026).
Pengaturan PRT Anak
Usulan keempat berkaitan dengan pekerja rumah tangga anak yang dinilai rawan mengalami pelanggaran, seperti manipulasi data usia maupun eksploitasi.
YLBHI mencatat banyak kasus di mana anak dipekerjakan sebagai PRT dengan usia yang dipalsukan, atau bekerja karena mengikuti orang tuanya yang juga bekerja sebagai PRT.
RUU PPRT diharapkan dapat memberikan pengaturan yang lebih tegas terkait hal ini dengan merujuk pada ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2002 beserta perubahannya yang mengatur perlindungan terhadap anak.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa
Usulan kelima berkaitan dengan mekanisme penyelesaian sengketa antara PRT dan pemberi kerja. Isnur menilai mekanisme yang ada perlu dirumuskan secara jelas mulai dari mediasi, arbitrase hingga proses di pengadilan.
Sebagai rujukan, ia menyinggung mekanisme dalam Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), di mana kesepakatan yang dicapai melalui mediasi dapat langsung didaftarkan ke pengadilan sehingga memiliki kekuatan eksekusi.
Penguatan Pengawasan Ketenagakerjaan
Usulan keenam berkaitan dengan penguatan pengawasan ketenagakerjaan melalui petugas yang memiliki status penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Pengawasan yang hanya mengandalkan RT atau RW dinilai memiliki keterbatasan karena tidak semua pengurus memahami aspek hukum ketenagakerjaan. Oleh karena itu, YLBHI mendorong pelibatan paralegal di tingkat desa atau kelurahan untuk membantu pendataan, advokasi, dan pendampingan bagi pekerja rumah tangga.
Norma Hukum Harus Implementatif
Usulan terakhir menekankan pentingnya agar setiap norma dalam RUU PPRT disusun secara implementatif. Isnur mengingatkan agar tidak terlalu banyak ketentuan yang justru diserahkan pada peraturan teknis di kemudian hari.
Hal ini karena dalam praktiknya sering ditemukan peraturan teknis yang diperintahkan oleh undang-undang namun tidak kunjung diterbitkan pemerintah sehingga membuat implementasi aturan menjadi terhambat.
Baleg DPR Optimistis RUU PPRT Rampung 2026
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja RUU PPRT sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, menilai bahwa substansi RUU yang sedang disusun saat ini secara umum sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan rancangan sebelumnya.
Beberapa ketentuan yang diatur antara lain mekanisme penyelesaian perselisihan melalui mediasi, serta penguatan peran lingkungan masyarakat seperti RT dan RW dalam proses mediasi.
Selain itu, berbagai ketentuan pidana tidak lagi dimasukkan secara khusus dalam RUU PPRT karena telah diatur dalam sejumlah undang-undang lain, seperti:
- Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2004
- Undang‑Undang Nomor 21 Tahun 2007
Dalam rancangan tersebut juga disebutkan bahwa perjanjian kerja antara PRT dan pemberi kerja dapat dilakukan secara lisan, terutama dalam perekrutan langsung.
Baleg DPR menargetkan pembahasan RUU ini dapat diselesaikan pada tahun 2026.
“Jadi harapannya RUU ini bisa dihapus dari Prolegnas 2027 karena sudah diselesaikan tahun ini,” ujar Martin.