Get Jateng (29/06/2024) – Tahukah Anda? Produk yang terdaftar di BPOM RI ternyata belum tentu memiliki sertifikat halal. Banyak masyarakat yang masih bingung mengenai regulasi peredaran produk di Indonesia, terutama terkait izin edar dan sertifikasi halal. Mari kita bahas lebih lanjut.
Proses Mendapatkan Izin Edar
Sebelum sebuah produk dapat beredar di Indonesia, produk tersebut harus melalui serangkaian pemeriksaan untuk memastikan keamanannya. Proses ini bertujuan untuk menentukan apakah produk tersebut layak dikonsumsi oleh masyarakat, terutama terkait kandungan berbahaya yang mungkin ada dalam produk tersebut.
Setelah lolos uji keamanan, produk akan mendapatkan izin edar dari lembaga terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI). Produk yang telah mendapat persetujuan ini wajib mencantumkan bukti persetujuan berupa logo atau label tertentu pada kemasannya sesuai jenis produk.
Sertifikasi Halal
Sementara itu, untuk mendapatkan sertifikasi halal, produk harus melalui proses pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Salah satu persyaratan dalam proses sertifikasi halal adalah produk tersebut harus sudah memiliki izin edar. Prinsip halalan thayyiban yang diterapkan oleh LPPOM MUI menekankan bahwa produk yang halal juga harus aman dikonsumsi. Jika produk dinyatakan berbahaya, otomatis tidak akan mendapatkan sertifikat halal.
Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si., menjelaskan bahwa logo halal MUI pada kemasan produk menunjukkan bahwa produk tersebut telah melalui serangkaian proses pemeriksaan yang ketat. Dengan demikian, produk tersebut dinyatakan aman dan halal untuk dikonsumsi.
Regulasi yang Mengatur
Izin edar dan sertifikasi halal diatur oleh dua lembaga yang berbeda dengan proses pemeriksaan yang juga berbeda. Karena itu, tidak semua produk yang memiliki izin edar juga sudah mengantongi sertifikat halal. Namun, produk yang telah disertifikasi halal pasti telah memenuhi persyaratan keamanan dan izin edar.
Regulasi mengenai izin edar dan produk halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Jika ada produsen atau penjual yang melakukan penipuan atau pemalsuan terkait izin edar atau sertifikasi halal, mereka dapat dituntut secara hukum.
Sanksi bagi pelanggar bisa berupa denda, penghentian sementara dari kegiatan produksi atau peredaran, penarikan produk dari peredaran, ganti rugi, hingga pencabutan izin.
Dukungan Hukum oleh CBP Legal Service
Memahami perbedaan antara izin edar dan sertifikasi halal sangat penting untuk memastikan produk yang Anda konsumsi aman dan halal. Jika Anda membutuhkan bantuan hukum terkait regulasi produk, izin edar, atau sertifikasi halal, CBP Legal Service siap membantu Anda.
Kami menawarkan konsultasi hukum yang komprehensif untuk membantu Anda memahami dan mematuhi semua regulasi yang berlaku. Hubungi CBP Legal Service untuk mendapatkan panduan hukum yang terpercaya dan profesional, memastikan bisnis Anda berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang ada.
Dengan dukungan dari CBP Legal Service, Anda dapat menghindari masalah hukum dan memastikan produk Anda memenuhi standar keamanan dan kehalalan yang diperlukan. Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk semua kebutuhan hukum Anda.