Sumber Gambar: AntaraFoto

GetJateng.com—Di tengah tantangan global terkait ketahanan pangan, Indonesia memperkenalkan sebuah kebijakan penting yang bertujuan untuk melindungi sumber daya pertanian yang krusial. Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk memastikan keberlanjutan produksi pangan nasional. Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) adalah kategori khusus dari lahan baku sawah yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Penetapan LSD dilakukan melalui koordinasi dengan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, sebuah tim yang dibentuk untuk mengawasi dan mencegah perubahan fungsi lahan sawah menjadi penggunaan lain yang tidak terkait dengan pertanian.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah BAB I huruf C, Lahan Sawah yang Dilindungi yang selanjutnya disingkat LSD adalah lahan baku sawah yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang melalui sinkronisasi Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Lahan sawah yang dilindungi (LSD) adalah lahan baku sawah yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang melalui sinkronisasi Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Dampak alih fungsi lahan sawah ini juga selain mengancam keberlanjutan swasembada pangan dan juga menurunkan kualitas lingkungan hidup. Maka dari itu, pemerintah membuat kebijakan mengenai penetapan lahan sawah yang dilindungi.

Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengungkapkan bahwa lahan sawah yang dilindungi dapat berperan sebagai ruang terbuka hijau dalam rangka mengurangi polusi udara dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.

Tujuan dari kebijakan LSD yaitu mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional dan memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah.

Meski kebijakan LSD menawarkan banyak keuntungan, tantangan tetap ada. Pengawasan dan penegakan hukum yang efektif akan menjadi kunci untuk memastikan kebijakan ini berhasil. Pemerintah akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengatasi potensi masalah dan memastikan bahwa LSD benar-benar dapat melindungi lahan sawah dari alih fungsi yang merugikan.

Dengan kebijakan LSD, pemerintah berharap dapat memastikan bahwa lahan sawah di Indonesia tetap terjaga dan produktif, serta mendukung ketahanan pangan yang berkelanjutan untuk masa depan.

[Indriyani Nur Aisiah/GetJateng.com]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *