Sertifikat hak atas tanah merupakan bukti surat (tertulis) memiliki banyak fungsi bagi pemiliknya, dan salah satu fungsi utama sertifikat adalah sebagai bukti yang kuat. Pengertian sertifikat menurut Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri ATR BPN Nomor 1 Tahun 2021 berbunyi:
Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Berdasarkan pengertian sertifikat tanah tersebut, maka sertifikat tanah merupakan tanda kepemilikan atas tanah dan membuktikan bahwa seseorang atau suatu badan hukum mempunyai suatu hak dan penguasaan atas bidang tanah tertentu.
Sertifikat tanah adalah dokumen penting yang membuktikan kepemilikan sah atas suatu bidang tanah. Namun, terkadang sertifikat tersebut dapat hilang atau rusak, sehingga perlu dilakukan pengurusan untuk mendapatkan pengganti. Proses ini mungkin tampak rumit bagi sebagian orang, tetapi dengan langkah-langkah yang jelas dan sistematis, Anda dapat mengurus sertifikat tanah yang hilang dengan lebih mudah.
Lalu bagaimana jika sertipikat tanah yang berbentuk fisik hilang? Artikel ini akan membahas langkah demi langkah bagaimana mengurus sertifikat tanah yang hilang, mulai dari melengkapi permohonan hingga pengambilan sertifikat yang baru di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Simak panduan berikut untuk memahami setiap tahapan yang perlu Anda lakukan agar proses pengurusan berjalan lancar dan efisien.
Melengkapi Permohonan SKPT
Langkah pertama dalam pengurusan sertifikat tanah yang hilang adalah melengkapi permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Permohonan ini diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menyiapkan Surat Kepolisian
Setelah permohonan SKPT diajukan, Anda perlu menyiapkan Surat Keterangan Hilang dari kepolisian. Surat ini dapat diperoleh dari kantor polisi setempat (Polres) dan berfungsi sebagai bukti bahwa sertifikat tanah yang hilang telah dilaporkan ke pihak berwenang.
Ukur Ulang Tanah
Setelah memperoleh Surat Keterangan Hilang dari kepolisian, langkah berikutnya adalah melakukan ukur ulang terhadap tanah tersebut. Pengukuran ulang ini penting untuk memastikan bahwa data yang tercantum dalam sertifikat pengganti akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Penggantian Blanko Sertifikat
Dengan hasil ukur ulang, Anda perlu mengganti blanko sertifikat yang hilang. Blanko ini akan digunakan untuk mencetak sertifikat pengganti yang baru.
Proses Sumpah
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melaksanakan sumpah. Proses sumpah ini biasanya dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang untuk memastikan bahwa Anda adalah pemilik sah dari tanah tersebut.
Pencetakan Pengumuman di Surat Media
Setelah proses sumpah, langkah berikutnya adalah mencetak pengumuman di surat media. Pengumuman ini bertujuan untuk memastikan bahwa tanah yang bersangkutan tidak berada dalam sengketa atau merupakan hak orang lain. Pencetakan pengumuman ini dapat dilakukan dengan dua cara:
- Memasukkan Sendiri di Surat Media
Anda bisa mengurusnya sendiri melalui notaris untuk memastikan pengumuman tersebut tercetak di media yang sesuai.
- Ditentukan oleh BPN
BPN juga dapat menentukan media tempat pengumuman akan dipublikasikan.
Pencetakan Sertifikat
Setelah semua tahapan di atas selesai, sertifikat tanah yang baru akan dicetak. Pencetakan ini dilakukan oleh BPN dan merupakan sertifikat pengganti untuk sertifikat yang hilang.
Pengambilan Sertifikat di Loket BPN
Langkah terakhir adalah pengambilan sertifikat yang baru di loket BPN. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan saat mengambil sertifikat untuk memastikan proses ini berjalan lancar.
Mengurus sertifikat tanah yang hilang memerlukan beberapa langkah yang harus dilakukan dengan teliti. Mulai dari melengkapi permohonan SKPT hingga pengambilan sertifikat yang baru, setiap langkah memiliki perannya masing-masing untuk memastikan bahwa hak atas tanah Anda tetap terlindungi. Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan proses pengurusan sertifikat tanah yang hilang dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien.
[Indriyani Nur Aisiah/GetJateng.com]