Warga Desa Biting, Blora gelar aksi demo di Kantor Kecamatan Sambong. (Foto: Ahmad Sampurno/Ngopibareng.id)
GetJateng.com — Kepala Desa Biting, Ngatino, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap salah satu perangkat desanya, Rumistro. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan sebagai saksi, di mana Ngatino terbukti melanggar Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.
Kasus ini mencuat setelah Rumistro (42), melapor ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Sambong pada Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 09:30 WIB. Dalam laporannya, Rumistro mengaku mengalami penganiayaan oleh Ngatino. Diketahui bahwa tindakan kekerasan ini berawal dari dugaan Ngatino bahwa Rumistro telah berselingkuh dengan istrinya.
Menurut informasi yang diperoleh, Ngatino merasa marah dan cemburu setelah mendengar kabar bahwa Rumistro memiliki hubungan dengan istrinya. Emosi tersebut memuncak hingga akhirnya Ngatino melakukan tindakan kekerasan terhadap Rumistro. Kasus ini mengundang perhatian publik karena melibatkan pejabat desa dan isu sensitif mengenai hubungan pribadi.
Kapolsek Sambong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tejo Utomo, pada awak media mengatakan dalam keterangan resminya, mengungkapkan bahwa status Ngatino telah dialihkan menjadi tersangka “Kemudian dialihkan statusnya karena dari keterangannya juga cukup alat bukti untuk dinaikkan statusnya sebagai tersangka, tapi terlebih dahulu dilakukan gelar perkara,” ujar Utomo (5/8/2024).
Lebih lanjut, pihaknya menuturkan bahwa Ngatino diduga melanggar Pasal 352 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan.
“Dia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, dia tidak dilakukan penahanan,” ungkapnya lebih lanjut.
“Jadi, kronologinya penganiayaan tersebut bermula saat saya sedang ngopi di ruang belakang dengan Risdianto (saksi) dan perangkat desa lain. Tiba-tiba Kepala Desa Biting datang dan menghampiri. Kemudian langsung memukul pelipis sebelah kiri,” ujar Rumistro.
“Ternyata kamu hanya memancing saya ya,” tutur Rumistro yang sambil menirukan perkataan Kades Biting.
Dirinya pun mengungkap bahwa kronologi penganiayaan tersebut karena dituduh berselingkuh dengan istri Kades Biting. “Padahal saya sama sekali tidak berselingkuh. Kamu sudah memukul saya dan saksinya Risdianto. Ini yang ketiga kalinya dan akan tetap saya lanjutkan,” ungkap Rumistro
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat dan menjadi pelajaran tentang pentingnya penanganan konflik dengan cara yang tidak melibatkan kekerasan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kekerasan serupa di masa depan.
[Indriyani Nur Aisiah/GetJateng.com]