Dalam dunia hukum, panggilan terhadap hakim yang digunakan dalam persidangan memiliki makna yang sangat mendalam dan penuh penghormatan. Salah satu panggilan yang paling sering kita dengar adalah “Yang Mulia”. Panggilan ini bukan hanya sekedar kata-kata formal, melainkan juga mencerminkan kedudukan hakim yang memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara secara adil dan bijaksana. Artikel ini akan membahas makna, tujuan, dan etika di balik penggunaan panggilan “Yang Mulia” dalam persidangan.
Panggilan “Yang Mulia” diberikan kepada hakim sebagai bentuk penghormatan atas kedudukannya sebagai otoritas yang menjalankan hukum. Dalam sistem peradilan, hakim berperan sebagai pengambil keputusan yang mempengaruhi nasib para pihak yang terlibat dalam suatu perkara hukum. Penggunaan kata “mulia” mencerminkan martabat dan integritas yang harus dimiliki oleh seorang hakim. Dalam banyak budaya dan sistem hukum, panggilan ini juga menjadi simbol dari kewibawaan dan keadilan yang harus dijunjung tinggi oleh seorang hakim dalam menjalankan tugasnya.
Penggunaan panggilan “Yang Mulia” tidak hanya sekedar tradisi, tetapi juga memiliki tujuan yang lebih dalam, antara lain:
- Menjaga Keberlanjutan Martabat Peradilan
Panggilan ini membantu memastikan bahwa proses persidangan berjalan dengan penuh keseriusan dan rasa hormat. Dalam suasana persidangan, setiap pihak diharapkan untuk menunjukkan sikap yang sopan dan menghargai integritas lembaga peradilan, yang tercermin dalam panggilan tersebut. - Memperkuat Objektivitas dan Kewibawaan Hakim
Dengan panggilan yang penuh kehormatan ini, hakim diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan objektif, tanpa dipengaruhi oleh faktor luar yang dapat merusak proses peradilan. “Yang Mulia” mengingatkan hakim akan peran besar mereka dalam mencari keadilan, yang harus dilakukan dengan bijaksana dan penuh tanggung jawab. - Menjaga Proses Persidangan yang Tertib dan Adil
Panggilan ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak di ruang persidangan bahwa hukum dan keadilan yang dicari dalam proses tersebut harus dijalankan dengan tertib. Setiap orang di dalam ruang sidang—baik itu pengacara, jaksa, terdakwa, maupun saksi—diharapkan untuk menghargai panggilan ini dengan bersikap sopan dan beretika.
Panggilan “Yang Mulia” bukan hanya kewajiban formal yang harus diikuti, tetapi juga mencerminkan etika dalam berinteraksi di ruang sidang. Setiap peserta persidangan, terutama para pengacara, harus memastikan bahwa mereka tidak hanya menyebutkan panggilan tersebut, tetapi juga menunjukkan sikap penuh penghormatan dan menghargai peran hakim sebagai penyelenggara keadilan.
Dalam prakteknya, etika penggunaan panggilan ini juga meliputi sikap santun dan profesional dalam berkomunikasi, baik dalam bertanya kepada hakim, memberikan argumentasi, maupun menyampaikan pembelaan atau tuntutan. Dalam banyak kasus, pengacara yang tidak menunjukkan sikap menghormati hakim bisa dikenakan sanksi, mengingat penghormatan terhadap hakim adalah bagian dari menghormati lembaga peradilan itu sendiri.
Khrisna Wijayanti, S.H / Get Media