Pada 11 Februari 2025, Deddy Corbuzier secara resmi diangkat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik oleh Sjafrie Sjamsoeddin. Upacara pelantikannya berlangsung di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta.
Sebelum menduduki posisi ini, Deddy Corbuzier telah dianugerahi pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler oleh Prabowo Subianto pada 2022. Pemberian pangkat tersebut berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Administrasi Prajurit serta Peraturan Panglima Nomor 40 Tahun 2018 yang mengatur sistem kepangkatan prajurit TNI.
Dalam perannya sebagai Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier memperoleh gaji pokok serta tunjangan kinerja. Untuk golongan IV/e, gaji pokoknya berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024. Sementara itu, tunjangan kinerja bagi pejabat dengan kelas jabatan 16 berkisar antara Rp27.577.500 hingga Rp29.085.000 per bulan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2017.
Deddy Corbuzier ditunjuk sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) karena dinilai memiliki kemampuan dalam komunikasi publik serta jangkauan yang luas di media sosial. Brigadir Jenderal TNI Frega Wenas, selaku Kepala Biro Humas Setjen Kemenhan, menjelaskan bahwa Deddy diharapkan mampu membantu menyebarluaskan kebijakan pertahanan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat luas.
Selain itu, tugas utama Deddy Corbuzier mencakup peningkatan literasi pertahanan serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam program bela negara, memanfaatkan posisinya sebagai tokoh publik dan influencer berpengaruh.
Dengan pengalaman sebagai kreator konten dan pengaruhnya di dunia digital, kehadiran Deddy Corbuzier diharapkan dapat menghadirkan inovasi dalam strategi komunikasi pertahanan serta berkontribusi dalam memperkuat sistem pertahanan nasional.
Khrisna Wijayanti, S.H / Get Media