Hak cipta fotografi di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Beberapa aspek penting terkait hak cipta fotografi dalam undang-undang tersebut melibatkan pengakuan hak fotografer, batasan hak, dan tata cara pengelolaan hak cipta. Berikut adalah beberapa poin utama:

1. Definisi Karya Fotografi (Pasal 1 ayat 1 huruf c):

Karya fotografi dijelaskan sebagai hasil pengambilan gambar atau rangkaian gambar yang bersifat tetap dan dapat direproduksi.

2. Hak Cipta Fotografi (Pasal 9 ayat 1 huruf c):

Hak cipta terhadap karya fotografi diberikan kepada fotografer sebagai pencipta.

3. Masa Berlaku Hak Cipta (Pasal 14):

Hak cipta fotografi berlaku sejak karya fotografi itu diciptakan.

4. Hak Ekonomi Pemegang Hak Cipta (Pasal 13):

Hak-hak ekonomi termasuk hak untuk memperbanyak dan/atau menyewakan kepada pihak lain.

5. Pembatasan Hak Cipta Fotografi (Pasal 15):

Mengatur mengenai pembatasan hak cipta fotografi, termasuk penggunaan karya fotografi untuk kepentingan umum.

6. Hak Pengelolaan Kolektif (Pasal 72 dan Pasal 74):

Pasal 72 mengatur mengenai pengelolaan kolektif hak cipta yang mencakup hak-hak fotografer.

Pasal 74 mengatur tentang pembentukan lembaga pengelola kolektif hak cipta fotografi.

7. Pembayaran Royalti (Pasal 73):

Pembayaran royalti kepada fotografer harus dilakukan oleh penggunaan karya fotografi yang dilakukan oleh pihak lain.

8. Sanksi Administratif (Pasal 80):

Pasal 80 mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran hak cipta fotografi.

9. Penegakan Hukum dan Sanksi Pidana (Pasal 136-139):

Pasal-pasal ini menetapkan sanksi pidana bagi pelanggaran hak cipta, termasuk fotografi.

Perlu diingat bahwa undang-undang ini melibatkan hak cipta secara umum dan mencakup berbagai jenis karya seni, termasuk fotografi. Selain itu, terdapat peraturan lebih lanjut atau panduan pelaksanaan yang dapat dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk memberikan arahan lebih rinci tentang implementasi undang-undang ini. Sebagai informasi tambahan, Anda juga dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Hak Cipta.

Di Indonesia, hak cipta fotografi diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Berikut adalah beberapa pasal terkait dalam Undang-Undang tersebut yang mencakup hak cipta fotografi:

Pasal 1 ayat (1) huruf c:

Definisi karya fotografi dijelaskan sebagai hasil pengambilan gambar atau rangkaian gambar yang bersifat tetap dan dapat direproduksi.

Pasal 9 ayat (1) huruf c:

Mengatur bahwa hak cipta terhadap karya fotografi diberikan kepada fotografer sebagai pencipta.

Pasal 13:

Menjelaskan mengenai hak-hak ekonomi pemegang hak cipta, termasuk hak untuk memperbanyak dan/atau menyewakan kepada pihak lain.

Pasal 14:

Menyatakan bahwa hak cipta fotografi berlaku sejak karya fotografi itu diciptakan.

Pasal 15:

Mengatur mengenai pembatasan hak cipta fotografi, termasuk penggunaan karya fotografi untuk kepentingan umum.

Pasal 72:

Mengatur mengenai pengelolaan kolektif hak cipta yang mencakup hak-hak fotografer.

Pasal 73:

Menjelaskan bahwa pembayaran royalti kepada fotografer harus dilakukan oleh penggunaan karya fotografi yang dilakukan oleh pihak lain.

Pasal 74:

Mengatur mengenai pembentukan lembaga pengelola kolektif hak cipta fotografi.

Pasal 80:

Menjelaskan mengenai sanksi administratif bagi pelanggaran hak cipta fotografi.

Penting untuk dicatat bahwa ketentuan hukum dapat berubah, dan ada peraturan pelaksana atau perubahan undang-undang yang mungkin terjadi setelah pengetahuan terakhir saya pada Januari 2022. Oleh karena itu, disarankan untuk selalu memeriksa undang-undang terkini atau berkonsultasi dengan ahli hukum untuk informasi yang paling akurat. (an)

By Admin 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *