SPPL dan UKL-UPL sebagai Persetujuan Lingkungan “Persetujuan lingkungan menjadi penting dalam perizinan suatu usaha. Hal tersebut demi berjalannya perekonomian nasional yang berwawasan lingkungan.”
Pelaksanaan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan merupakan amanah konstitusi, tepatnya Pasal 33 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk itu, dalam upaya pelaksanaan suatu kegiatan usaha wajib mempertimbangkan perizinan lingkungan. Hal tersebut guna menjaga proporsionalitas antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan, sebagaimana yang diamanatkan konstitusi. Regulasi Indonesia sendiri memiliki beragam jenis instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) yang wajib dipertimbangkan oleh pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha. Adapun, beberapa jenis instrumen PPLH berdasarkan regulasi Indonesia, antara lain Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Instrumen PPLH dimaksud nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan pemberian perizinan lingkungan. Mengingat pentingnya UKL-UPL dan SPPL dalam pertimbangan pemberian perizinan lingkungan suatu usaha. Guna memahami lebih lanjut mengenai implementasi keduanya, KlikLegal bersama SmartLegal ID menyelenggarakan Exclusive Webinar berjudul “Persetujuan Lingkungan UKL-UPL dan SPPL sebagai Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha” dengan narasumber Emmanuel Ariananto Waluyo Adi, S.H. selaku Analis Hukum Bidang Lingkungan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Sebagai pembuka, Adi memaparkan dasar hukum berjalannya instrumen PPLH pada perizinan berusaha menurut peraturan perundangan yang berlaku. Adapun, dasar hukum berjalannya PPLH antara lain: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja); Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP No.5 Th 2021); dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP No. 22 Th 2021).
UKL-UPL dan SPPL Pada Perizinan Usaha Lebih lanjut, Analis Hukum Bidang Lingkungan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia tersebut memaparkan perihal instrumen PPLH yang lebih spesifik, berupa UKL-UPL dan SPPL sebagai persetujuan lingkungan perizinan suatu usaha. Sebagai informasi UKL-UPL diatur dalam Pasal 6 PP No. 22 Th 2021. Sedangkan SPPL diatur dalam Pasal 7 PP No. 22 Th 2021. UKL-UPL merupakan dokumen rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan, serta termuat dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Dokumen UKL-UPL dalam perizinan usaha akan menghasilkan output berupa Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH). PKPLH sebagai output UKL-UPL nantinya akan menjadi dokumen bukti standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Di samping UKL-UPL, Adi juga memaparkan perihal SPPL beserta dengan contoh outputnya. SPPL merupakan dokumen yang memuat pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan guna melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memuat Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau UKL-UPL. Dokumen SPPL dalam perizinan usaha akan menghasilkan output berupa nomor induk berusaha (NIB), yang merupakan bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha. Di samping itu, NIB juga berfungsi sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya.