Sebelum membahas mengenai syarat sah nya perjanjian, kita akan memahami apa makna perjanjian terlebih dahulu. Perjanjian adalah persetujuan tertulis atau dengan lisan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing- masing bersepakat akan mentaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu. perjanjian adalah persetujuan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, tertulis maupun lisan, masing-masing sepakat untuk mentaati isi persetujuan yang telah dibuat bersama.

Menurut Pasal 1313 KUH Perdata, Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.

syarat sah nya perjanjian diatur dalam pasal 1320 KUHP, ada 4 syarat sahnya perjanjian:

  1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak
  2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum
  3. Adanya suatu hal tertentu
  4. Adanya sebab yang halal.

Kedua syarat yang pertama disebut syarat subjektif karena kedua syarat tersebut mengenai subjek perjanjian sedangkan dua syarat terakhir merupakan syarat objektif karena mengenai objek dari perjanjian.

  1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan berarti kedua belah pihak menyetujui perjanjian tersebut, jadi mengartikan bahwa kedua belah pihak menyepakati perjanjian tersebut.
  2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. cakap disini berarti kedua belah pihak mampu dan bisa melakukan perbuatan hukum. sedangkan golongan orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum diatur dalam pasal 1330 KUHP.
  3. Adanya suatu hal tertentu.  Suatu hal dapat diartikan sebagai objek dari perjanjian. Yang diperjanjikan haruslah suatu hal atau suatu barang yang cukup jelas atau tertentu. Menurut Pasal 1332 KUH Perdata, hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok- pokok perjanjian. Pasal 1333 KUH Perdata menyatakan bahwa suatu persetujuan itu harus mempunyai pokok suatu barang yang paling sedikit dapat ditentukan jenisnya. Tidak menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu asal barang kemudian dapat ditentukan atau dihitung.
  4. adanya sebab yang halal. dilarang melakukan perjanjian dikarenakan sesuatu yang melanggar undang undang, ketertiban umum, serta kesusilaan.

Keempat syarat tersebut haruslah dipenuhi oleh para pihak dan apabila syarat-syarat sahnya perjanjian tersebut telah terpenuhi, maka menunit Pasal 1338 KUH Perdata, perjanjian tersebut mempunyai kekuatan hukum sama dengan kekuatan suatu Undang-undang

(Indri/GetMedia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *