Sebelum berlakunya SKK Konstruksi, kualifikasi tenaga kerja konstruksi dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK) berdasarkan keahlian dan keterampilan seseorang yang ditetapkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai berikut;
- Kualifikasi tenaga kerja untuk Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama untuk tenaga kerja ahli sesuai Peraturan LPJK Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Ahli.
- Kualifikasi tenaga kerja Tingkat I, Tingkat II dan Tinggat III untuk tenaga kerja terampil sesuai Peraturan LPJK Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Terampil.
Saat ini SKA dan SKTK untuk tenaga kerja berubah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja atau disebut SKK Konstruksi sesuai peraturan yang berlaku yaitu;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang “Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berisiko”.
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang “Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang “Jasa Konstruksi”.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang “Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat”.
Ketentuan mengenai sertifikasi kompetensi kerja konstruksi dan uji kompetensi diatur dalam Peratran Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022
Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga kerja konstruksi yang terdiri atas kualifikasi sebagai berikut;
- Kualifikasi Ahli terdiri dari; Jenjang 7, 8 dan 9
- Kualifikasi Teknisi atau Analis terdiri dari; Jenjang 4, 5 dan 6
- Kualifikasi Operator terdiri daril Jenjang 1, 2 dan 3
Penetapan kualifikasi tenaga kerja dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP yang terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK.
Kegiatan sertifikasi dan uji kompetensi tersebut dilakukan terhadap semua permohonan SKK Konstruksi meliputi;
- Permohonan baru
- Perpanjangan dan atau
- Kenaikan Jenjang
Persyaratan Tenaga Kerja Kualifikasi Ahli
Tenaga Ahli KKNI – Jenjang 7
- Pendidikan Profesi, pengalaman tidak diperlukan
- Pendidikan S1/S1 Terapan / D4 Terapan (dengan Pemberian kompetensi tambahan untuk fresh graduate , pengalaman tidak diperlukan
- Pendidikan S1/S1 Terapan/ D4 Terapan, pengalaman minimal 2 tahun.
Tenaga Ahli KKNI – Jenjang 9
- Doktor/Doktor Terapan/Pendidikan Spesialis 2, pengalaman tidak diperlukan
- S2/S2 Terapan/Pendidikan Spessilis 1, pengalaman minimal 4 tahun
- Pendidikan Profesi, pengalaman minimal 7 tahun
- S1/S1 Terapan/D4 Terapan, pengalaman minimal 8 tahun.
Tenaga Ahli KKNI – Jenjang 8
- Pendikan Magister/Magister Terapan S2/S2 Terapan/Pendidikan Spesialis 1, pengalaman tidak diperlukan
- Pendidikan Profesi, pengalaman minimal 5 tahun
- Pendidikan S1/S1 Terapan/D4 Terapan, pengalaman minimal 6 tahun.
Untuk mendapatkan SKK Konstruksi dengan kualifikasi ahli Jenjeng 9, Jenjeng 8 atau Jenjang 7 tenaga kerja harus memenuhi persyaratan kualifikasi dibawah ini;
Persyaratan Tenaga Kerja Kualifikasi Teknisi/Analis
Teknisi/Analis KKNI – Jenjang 4
- Pendidikan D2, pengalaman tidak diperlukan
- Pendidikan D1/SMK Plus, pengalaman minimal 2 tahun
- Pendidikan SMK, pengalaman minimal 4 tahun
- Pendidikan SMA, pengalaman minimal 6 tahun.
Teknisi/Analis KKNI – Jenjang 6
- Pendidikan S1/S1 Terapan / D4 Terapan, pengalaman tidak diperlukan
- Pendidikan D3, pengalaman minimal 4 tahun
- Pendidikan D2, pengalaman minimal 8 tahun
- Pendidikan D1, pengalaman minimal 12 tahun.
Teknisi/Analis – KKNI Jenjang 5
- Pendidikan D3, pengalaman tidak diperlukan
- Pendidikan D2, pengalaman minimal 4 tahun
- Pendidikan D1/SMK Plus, pengalaman minimal 8 tahun
- Pendidikan SMK, pengalaman minimal 10 tahun
- Pendidikan SMA, pengalaman minimal 12 tahun.
Untuk mendapatkan SKK Konstruksi dengan kualifikasi tenaga teknisi/analis Jenjang 6, Jenjang 5 dan Jenjang 4 tenaga kerja harus memenuhi persyaratan kualifikasi dibawah ini;
Persyaratan Tenaga Kerja Kualifikasi Operator
Operator KKNI – Jenjang 1
- Pendidikan D2, pengalaman tidak diperlukan
- Pendidikan D1/SMK Plus, pengalaman minimal 2 tahun
- Pendidikan SMK, pengalaman minimal 4 tahun
- Pendidikan SMA, pengalaman minimal 6 tahun.
Operator KKNI – Jenjang 3
- Pendidikan D1/SMK Plus, pengalaman tidak dibutuhkan
- Pendidikan SMK, pengalaman minimal 3 tahun
- Pendidikan SMA, pengalaman minimal 4 tahun
- Pendidikan Dasar, pengalaman minimal 5 tahun.
Operator KKNI – Jenjang 2
- Kualifikasi Operator – Jenjang 2
- Pendidikan SMK, pengalaman tidak diperlukan
- Pendidikan SMA, pengalaman minimal 1 tahun
- Pendidikan Dasar, pengalaman minimal 2 tahun.
Untuk mendapatkan SKK Konstruksi dengan kualifikasi operator Jenjang 3, Jenjang 2 dan Jenjang 1 tenaga kerja harus memenuhi persyaratan kualifikasi dibawah ini;