Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora akan mengembalikan enam mobil dinas operasional sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat. Keenam mobil tersebut, yang terdiri dari lima unit untuk komisioner dan satu unit untuk sekretaris KPU, masa sewanya berakhir pada 19 Februari 2025. Pengembalian kendaraan ini dijadwalkan pada 21 Februari 2025, sesuai arahan dari KPU Provinsi Jawa Tengah.

Kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto, menyatakan bahwa pihaknya tidak keberatan dengan kebijakan tersebut dan akan tetap menjalankan operasional menggunakan kendaraan berpelat merah yang tersedia.

Langkah efisiensi ini tidak hanya diterapkan di Blora, tetapi juga di wilayah lain. Sebagai contoh, KPU Provinsi Jawa Timur telah mengembalikan 232 mobil dinas sewa yang digunakan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota sebagai bagian dari kebijakan penghematan anggaran oleh pemerintah pusat.

Meskipun terjadi pengurangan fasilitas kendaraan operasional, KPU Blora memastikan bahwa hal ini tidak akan mengganggu kinerja dan pelaksanaan tugas-tugas mereka. Operasional akan tetap berjalan dengan memanfaatkan kendaraan dinas yang ada dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kelancaran aktivitas KPU di Kabupaten Blora.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *