Semarang – Sri Maryani, mantan staf administrasi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Ia terbukti melakukan pemerasan terhadap mahasiswa PPDS. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 1,5 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Djohan Arifin, di PN Semarang pada Rabu (1/10/2025), sesaat setelah vonis untuk terdakwa lain, Zara, diumumkan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” ujar Djohan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menyatakan bahwa terdakwa secara berkelanjutan melakukan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis juga menyoroti bahwa pungutan dana dari mahasiswa PPDS anestesi yang dilakukan oleh terdakwa tidak memiliki dasar hukum, karena biaya pendidikan seharusnya diatur oleh keputusan rektor. Pungutan yang tidak resmi disebut sebagai tindakan ilegal.

“Jika pembayaran tidak dilakukan melalui jalur resmi kampus, maka jelas itu merupakan pungutan liar,” jelas hakim.

Pengadilan juga menekankan adanya ketimpangan relasi kuasa antara pihak pengelola program studi dan mahasiswa residen. Hal ini menyebabkan mahasiswa berada dalam posisi lemah dan merasa tidak mampu menolak permintaan pembayaran.

“Terdakwa menggunakan posisinya yang lebih tinggi untuk menekan mahasiswa PPDS agar menyerahkan dana ujian BOP, yang dikelola bersama saksi dr Taufik Eko Nugroho. Dari situ, terdakwa mendapat keuntungan,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Sri Maryani dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia menerima total dana sekitar Rp 2,48 miliar dari mahasiswa PPDS anestesi antara tahun 2018 hingga 2023.

“Dana BOP yang diminta atas arahan dr Taufik membuat mahasiswa merasa terpaksa menyetor uang melalui bendahara angkatan. Total dana yang diterima terdakwa mencapai Rp 2.483.424.000,” ucap hakim.

Meskipun demikian, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman, seperti bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menunjukkan sikap sopan selama persidangan.

Namun, hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pendidikan yang adil dan terjangkau.

Vonis sembilan bulan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Baik tim kuasa hukum terdakwa maupun JPU menyatakan akan mempertimbangkan putusan tersebut selama tujuh hari ke depan.

Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan terhadap mahasiswa PPDS Anestesi Undip mulai disidangkan pada 26 Mei 2025. JPU Sandhy Handika mengungkap bahwa terdapat pungutan liar berkedok iuran Biaya Operasional Pendidikan (BOP), dengan jumlah sekitar Rp 80 juta per mahasiswa. Dana yang terkumpul disebut mencapai hampir Rp 2,49 miliar dan tidak disalurkan ke rekening resmi universitas, melainkan ke rekening pribadi Sri Maryani.

Disebutkan pula bahwa saat dana mulai habis, Maryani melapor kepada dr Taufik, yang kemudian memerintahkan pengumpulan dana tambahan dari mahasiswa.

Sri Maryani pun akhirnya dituntut 1,5 tahun penjara atas dugaan pemerasan dan pengancaman yang turut dikaitkan dengan kematian dr Aulia Risma.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *