Get Jateng (28/06/2024) – Kebebasan pers diakui oleh undang-undang tentang ketentuan pokok pers. Kebebasan ini, seperti yang diungkapkan oleh Prof. Oemar Seno Adji dalam kuliah umum bertema “Etika/Moral Pers dan Berita Pengadilan dalam Mass Media,” bukanlah kebebasan yang tanpa batas, melainkan bergerak dalam restriksi yang diperkenankan. Ilmu dan kontribusi beliau dalam bidang pers dan jurnalistik telah memberikan dampak yang abadi, bahkan namanya diabadikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk apresiasi atas jasa-jasanya.
Latar Belakang Prof. Oemar Seno Adji
Prof. Oemar Seno Adji lahir di Surakarta pada 5 Desember 1915, anak dari Raden Tumenggung Tjitrobanudjo, seorang bupati di Keraton Mangkunegaran, Solo. Pendidikan formalnya dimulai di MULO Solo dan AMS Yogyakarta, kemudian dilanjutkan di Rechtshogeschool, Jakarta, di mana beliau menyelesaikan pendidikan hukum. Karier awalnya dimulai di Departemen Kehakiman dari tahun 1946 hingga 1949, diikuti dengan pendalaman ilmu hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Pada tahun 1949, setelah menyelesaikan pendidikannya di UGM, beliau menjabat sebagai Jaksa Agung Muda hingga tahun 1959. Setelah itu, beliau menjadi dosen dan Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta sempat menjabat sebagai Dekan periode 1966–1968. Di masa pemerintahan Presiden Soeharto, Prof. Oemar Seno Adji menjadi Menteri Kehakiman dalam Kabinet Pembangunan I (1968–1973), dan akhirnya diangkat sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (1974–1982).
Kontribusi Prof. Oemar Seno Adji dalam Hukum Pers
Prof. Oemar Seno Adji dikenal sebagai tokoh penting yang menyumbangkan pemikirannya dalam bidang hukum, khususnya hukum pers. Beliau membedakan pers dalam dua arti: pers dalam arti sempit sebagai wujud dari freedom of press, dan pers dalam arti luas sebagai wujud dari freedom of speech dan freedom of expression. Menurutnya, pers yang bebas adalah hak untuk mempublikasikan berita dan opini di media massa tanpa intervensi pemerintah.
Pada era Orde Baru, terjadi banyak pembredelan pers. Pemerintah mewajibkan kepemilikan Surat Izin Terbit (SIT) dan Surat Izin Cetak (SIC) sebagai syarat penerbitan surat kabar. Pembredelan ini digunakan untuk membungkam kebebasan pers. Prof. Oemar Seno Adji menegaskan bahwa kebebasan pers tidak boleh dibatasi oleh langkah preventif seperti sensor dan pembredelan, dan segala perizinan yang mengekang adalah tindakan yang tidak dibenarkan oleh prinsip freedom of press.
Meski UU No. 21 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers menghapuskan SIT, pemerintah tetap mensyaratkan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). SIUPP digunakan dengan cara yang sama seperti SIT untuk membredel pers. Prof. Oemar Seno Adji menegaskan bahwa SIUPP tidak boleh digunakan untuk membatasi pers berdasarkan isi yang diterbitkan, karena fungsi utamanya adalah sebagai syarat formal untuk berdirinya badan usaha pers.
Warisan dan Pengaruh
Sebagai guru besar di bidang hukum, Prof. Oemar Seno Adji memberikan kontribusi besar terhadap hukum pers di Indonesia. Pemikirannya tentang definisi pers dalam arti luas dan sempit memberikan batasan-batasan penting terhadap bentuk pers itu sendiri. Beliau juga berkontribusi melalui berbagai karyanya, seperti buku “Mass Media dan Hukum” yang membahas aspek-aspek kebebasan pers.
Meskipun kebebasan pers semakin berkembang, dengan adanya media sosial, masih terdapat tantangan dalam penerapannya. Penyebaran hoax dan hate speech menunjukkan pentingnya keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi. Pendapat Prof. Oemar Seno Adji tentang kebebasan pers yang bersifat limitatif tetap relevan, menekankan bahwa kebebasan harus disertai dengan tanggung jawab.
Mendukung Kebebasan Pers dengan CBP Legal Service
Pengabdian dan kontribusi Prof. Oemar Seno Adji dalam bidang hukum pers memberikan pelajaran penting bagi kita semua. Ide dan gagasan beliau tentang kebebasan pers dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi harus dijadikan pedoman dalam perkembangan pers di Indonesia menuju masa depan yang lebih baik.
CBP Legal Service siap mendukung perusahaan media dan penerbit dalam menghadapi tantangan hukum yang kompleks. Dengan tim ahli hukum yang berpengalaman, kami memastikan bahwa hak dan kebebasan pers terlindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hubungi CBP Legal Service untuk konsultasi dan solusi hukum yang dapat diandalkan, serta untuk memastikan bahwa kebebasan pers dapat terus berkembang dengan tanggung jawab yang seimbang.
Referensi Terkait:
Author: Fajar Nugroho