Hukumnya Menggunakan Uang yang Ditemukan di Jalan

Get Jateng (29/06/2024) – Pertanyaan mengenai apakah sah menggunakan uang yang ditemukan di jalanan memerlukan tinjauan hukum dari perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam buku “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” oleh R. Soesilo, disebutkan bahwa mengambil dompet berisi uang yang ditemukan di jalan termasuk perbuatan pidana. Tindakan ini bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Berikut penjelasan lebih lanjut.

Pendapat Ahli tentang Penggelapan dan Pencurian

R. Soesilo dalam bukunya menjelaskan bahwa sulit membedakan antara pencurian dan penggelapan dalam kasus menemukan uang di jalan. Misalnya, jika seseorang menemukan uang di jalan dan sejak awal berniat untuk memilikinya, maka itu adalah pencurian. Namun, jika niat awalnya adalah menyerahkan uang tersebut ke kantor polisi dan kemudian berubah pikiran untuk memilikinya sebelum sampai di kantor polisi, maka itu adalah penggelapan.

Sejalan dengan pendapat tersebut, S.R. Sianturi dalam bukunya “Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya” menjelaskan bahwa saat menemukan uang di tempat umum, perlu dinilai hubungan kejiwaan antara penemu dengan barang tersebut. Jika langsung berpikir “ini rejeki saya”, maka itu dianggap pencurian. Jika awalnya berniat mengembalikannya namun kemudian berubah pikiran dan ingin memilikinya, maka itu adalah penggelapan.

Pasal yang Terkait

Mengacu pada penjelasan di atas, tindakan mengambil dompet berisi uang yang ditemukan di jalan dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ketentuan ini tetap berlaku di bawah UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan efektif mulai tahun 2026. Dalam UU baru tersebut, pasal-pasal yang relevan adalah Pasal 486 tentang penggelapan dan Pasal 476 tentang pencurian.

Asas Ne Bis In Idem

Asas ne bis in idem mengandung makna bahwa seseorang tidak dapat dituntut lebih dari satu kali untuk perkara yang sama. Dalam Pasal 76 KUHP dan Pasal 132 serta Pasal 134 UU No. 1 Tahun 2023, ditegaskan bahwa jika seseorang telah diadili dan putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka tidak boleh ada penuntutan lagi untuk perkara yang sama.

Jika seseorang telah dibebaskan oleh hakim karena tidak ada sifat melawan hukum pada perbuatannya, jaksa tidak dapat mengajukan dakwaan baru untuk kasus yang sama, karena itu akan melanggar asas ne bis in idem. Asas ini memastikan keadilan dalam proses hukum dengan melarang penuntutan berulang untuk kasus yang telah diputuskan secara final.

Concursus Idealis

Dalam konteks menemukan uang di jalan, tindakan tersebut termasuk dalam concursus idealis, di mana satu perbuatan dapat memenuhi lebih dari satu rumusan delik, namun hanya dapat dikenakan satu kali penuntutan. Dengan demikian, seseorang yang telah diputus bebas tidak dapat dituntut lagi untuk delik yang sama.

Dukungan Hukum oleh CBP Legal Service

Memahami hukum yang berlaku dalam kasus menemukan uang di jalan sangat penting untuk menghindari masalah hukum. Jika Anda menghadapi situasi serupa atau membutuhkan nasihat hukum, CBP Legal Service siap membantu dengan layanan konsultasi hukum yang komprehensif. Kami memberikan panduan dan dukungan hukum agar Anda dapat menjalankan bisnis atau kehidupan sehari-hari tanpa kekhawatiran mengenai permasalahan hukum.

Hubungi CBP Legal Service untuk mendapatkan solusi hukum yang terpercaya dan profesional, memastikan hak dan kewajiban Anda terlindungi secara hukum. Dengan dukungan kami, Anda dapat merasa aman dan tenang dalam menghadapi berbagai situasi hukum yang mungkin timbul.

By Admin 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *