Blora, Get Media, 15 Desember 2025 – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) resmi meluncurkan sekaligus mengumumkan Peta Jalan Menuju Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Jakarta, Senin. Dokumen tersebut menjadi panduan strategis dalam upaya penuntasan berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lampau.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, menyampaikan bahwa peta jalan ini disusun dalam beberapa bulan terakhir dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk korban dan keluarga korban, serta para ahli.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan peta jalan merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendorong penyelesaian pelanggaran HAM berat secara menyeluruh. Melalui dokumen tersebut, diharapkan terdapat arah yang jelas menuju proses penyelesaian yang diharapkan.

Menurut Munafrizal, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat tetap ditempatkan dalam dua kerangka utama sebagaimana praktik di berbagai negara, yakni melalui jalur yudisial dan non-yudisial. Jalur yudisial berkaitan dengan proses penegakan hukum atau pro justisia guna mewujudkan keadilan, yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa proses tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan, sehingga Kementerian HAM tidak akan melakukan intervensi. Meski demikian, peta jalan yang disusun telah memuat sejumlah opsi mekanisme penyelesaian yudisial yang dapat ditempuh, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Munafrizal menambahkan bahwa penyelesaian yudisial tidak semata-mata harus dilakukan melalui persidangan di pengadilan, karena masih terdapat alternatif langkah hukum lain yang dimungkinkan dalam kerangka peraturan tersebut.

Sementara itu, untuk jalur non-yudisial, peta jalan merekomendasikan keberlanjutan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat. Skema tersebut sebelumnya telah dijalankan oleh pemerintah dan diharapkan dapat dilanjutkan secara lebih optimal guna memberikan pemulihan yang lebih maksimal bagi para korban.

Dengan dirilisnya peta jalan ini, Munafrizal berharap pemerintah dapat berkontribusi lebih nyata dalam mendorong penyelesaian akhir kasus pelanggaran HAM berat, sehingga persoalan tersebut tidak terus menjadi beban sejarah yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *